×
Ketika melakukan audit laporan keuangan, auditor akan menerima imbalan jasa audit dari perusahaan klien sebagai bentuk kompensasi atas jasa audit yang diberikannya. Penentuan imbalan jasa audit di Indonesia diatur melalui Peraturan Pengurus IAPI No. 2 tahun 2016. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah atribut klien (ukuran perusahaan, kompleksitas perusahaan, risiko perusahaan, dan profitabilitas perusahaan), atribut auditor (ukuran KAP dan audit tenure), dan atribut perikatan (audit report lag) berpengaruh signifikan terhadap imbalan jasa audit pada perusahaan sektor keuangan yang terdaftar di BEI tahun 2016-2018. Penarikan sampel dilakukan dengan metode purposive sampling dan diperoleh sampel sebanyak 141 pengamatan dari 56 perusahaan. Kemudian hipotesis diuji dengan analisis regresi linier berganda menggunakan SPSS.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan atribut klien (ukuran perusahaan, kompleksitas perusahaan, risiko perusahaan, dan profitabilitas perusahaan), atribut auditor (ukuran KAP dan audit tenure), dan atribut perikatan (audit report lag) berpengaruh signifikan terhadap imbalan jasa audit. Adapun secara parsial, terdapat 3 variabel independen (ukuran perusahaan, risiko perusahaan, dan ukuran KAP) menunjukkan pengaruh signifikan positif terhadap imbalan jasa audit. Variabel independen lainnya, yaitu kompleksitas perusahaan, profitablititas perusahaan, audit tenure, dan audit report lag tidak berpengaruh signifikan terhadap imbalan jasa audit secara parsial. Selain itu, melalui uji beda independen diperoleh bukti bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara imbalan jasa audit yang diterima KAP big four dan KAP non-big four.
Kata kunci: imbalan jasa audit, atribut klien, atribut auditor, atribut perikatan, perusahaan sektor keuangan