Penelitian ini berawal dari ketertarikan penulis terhadap cepatnya alih fungsilahan yang terjadi di Kabupaten Sukoharjo yang dapat beresiko terhadapketahanan pangan dan ketersediaan lahan untuk perumahan. Penulisan hukum inibertujuan untuk mengetahui apakah masyarakat berperan aktif dalam penyusunanrencana tata ruang wilayah Kabupaten Sukoharjo dan apakah PemerintahKabupaten Sukoharjo telah mampu menyeimbangkan pangan dan perumahan.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinaldengan menggunakan sifat penelitian preskriptif dan terapan. Jenis data yangdigunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Pengumpulandata primer dilakukan dengan teknik wawancara dan observasi. Sumber datasekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Kemudian teknikanalisis yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif yang memilikikomponen antara lain reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam beberapa tahap penyusunan rencanatata ruang wilayah Kabupaten Sukoharjo, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telahmendorong masyarakat untuk berpartisipasi. Kemudian Pemerintah KabupatenSukoharjo dalam rangka menyeimbangkan pangan dan perumahan, telahmemperhitungkan besaran luas pola ruang sesuai dengan peruntukkannya,sehingga walaupun terjadi perubahan luas lahan, angka minimal bahan panganyang harus terpenuhi tetap terjaga dan persebaran perumahan terbangun denganmerata.Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat, Rencana Tata Ruang Wilayah, Pangan, Perumahan.