Penulis Utama : Ditarizky Wijayanti
NIM / NIP : E0015119
×

 
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan tentang yang
pertama apakah bisnis peer to peer lending sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang ada di Indonesia, Kedua, bagaimana bentuk
perlindungan hukum bagi investor peer to peer lending.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif.
Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan
pendekatan konseptual. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer dan
sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan,
selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia belum memiliki undangundang

khusus yang mengatur terkait eksistensi financial technology yang
mencakup pengaturan tentang peer to peer lending di Indonesia namun telah
dikeluarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam
Uang Berbasis Teknologi Informasi selain itu juga terdapat peraturan perundangundangan
yang dapat dijadikan dasar legalitas berlakunya peer to peer lending di Indonesia yang terdapat pada KUHPer, UU  Telekomunikasi dan UU OJK. Bentuk perlindungan hukum bagi investor peer to peer lending secara preventif tertera
dalam UU Perlindungan Konsumen, POJK Nomor 1/ POJK.07/2013 tentang
Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Pedoman Perilaku Pemberian
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Secara
Bertanggung Jawab. Perlindungan hukum secara represif berkaitan dengan
penyelesaian sengketa yang terjadi antara investor, platform dan peminjam dana
dapat diselesaikan melalui jalur litigasi atau non litigasi tergantung bagaimana
kesepakatan para pihak dalam memilih jalur penyelesaian sengketa. Penyelesaian
sengketa Jalur non litigasi oleh OJK mengacu pada POJK Nomor 1/POJK.07/2014
tentang Lembaga APS di Sektor Jasa Keuangan ditetapkan menjadi 3 tahapan yakni
Internal Dispute Resolution (IDR), Fasilitas Penyelesaian Pengaduan oleh OJK,
dan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
(LAPS) yang menggunakan metode mediasi, adjudikasi dan arbitrase. Penyelesaian
sengketa jalur litigasi dapat ditempuh melalui peradilan umum.

Kata Kunci : Investor, Peer to Peer Lending, Perlindungan Hukum, Fintech

 

×
Penulis Utama : Ditarizky Wijayanti
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0015119
Tahun : 2019
Judul : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM SISTEM PEER TO PEER LENDING FINANCIAL TECHNOLOGY
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fakultas Hukum - 2019
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-FH Jur. Ilmu Hukum-E0015119 -2019
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Pujiyono, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.