Penulis Utama : Ditarizky Wijayanti
NIM / NIP : E0015119

 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan tentang yangpertama apakah bisnis peer to peer lending sudah sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang ada di Indonesia, Kedua, bagaimana bentukperlindungan hukum bagi investor peer to peer lending.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif.Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang danpendekatan konseptual. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer dansekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan,selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia belum memiliki undangundangkhusus yang mengatur terkait eksistensi financial technology yangmencakup pengaturan tentang peer to peer lending di Indonesia namun telahdikeluarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-MeminjamUang Berbasis Teknologi Informasi selain itu juga terdapat peraturan perundangundanganyang dapat dijadikan dasar legalitas berlakunya peer to peer lending di Indonesia yang terdapat pada KUHPer, UU  Telekomunikasi dan UU OJK. Bentuk perlindungan hukum bagi investor peer to peer lending secara preventif terteradalam UU Perlindungan Konsumen, POJK Nomor 1/ POJK.07/2013 tentangPerlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Pedoman Perilaku PemberianLayanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi SecaraBertanggung Jawab. Perlindungan hukum secara represif berkaitan denganpenyelesaian sengketa yang terjadi antara investor, platform dan peminjam danadapat diselesaikan melalui jalur litigasi atau non litigasi tergantung bagaimanakesepakatan para pihak dalam memilih jalur penyelesaian sengketa. Penyelesaiansengketa Jalur non litigasi oleh OJK mengacu pada POJK Nomor 1/POJK.07/2014tentang Lembaga APS di Sektor Jasa Keuangan ditetapkan menjadi 3 tahapan yakniInternal Dispute Resolution (IDR), Fasilitas Penyelesaian Pengaduan oleh OJK,dan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa(LAPS) yang menggunakan metode mediasi, adjudikasi dan arbitrase. Penyelesaiansengketa jalur litigasi dapat ditempuh melalui peradilan umum.Kata Kunci : Investor, Peer to Peer Lending, Perlindungan Hukum, Fintech 

×
Penulis Utama : Ditarizky Wijayanti
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0015119
Tahun : 2019
Judul : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM SISTEM PEER TO PEER LENDING FINANCIAL TECHNOLOGY
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fakultas Hukum - 2019
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-FH Jur. Ilmu Hukum-E0015119 -2019
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Pujiyono, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.