×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan
Hakim Agung dalam mengabulkan kumulasi obyektif gugatan wanprestasi dan
perbuatan melawan hukum pada putusan nomor 3057 K/Pdt/2001, mengetahui
dan menganalisis pertimbangan Hakim Agung yang menyatakan kumulasi
obyektif gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum tidak dapat diterima
(niet ontvankelijke verklaard) pada putusan nomor 1330 K/Pdt/2017, serta
mengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap para pihak dalam perkara
kumulasi obyektif pada putusan nomor 3057 K/Pdt/2001 dan putusan nomor 1330
K/Pdt/2017.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif
dengan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum
primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi
kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dengan analisis silogisme deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dikabulkannya kumulasi
obyektif gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum pada putusan nomor
3057 K/Pdt/2001 karena terdapat hubungan erat yaitu obyek sengketanya sama.
Pertimbangan Hakim Agung pada putusan nomor 1330 K/Pdt/2017 yang
menyatakan kumulasi obyektif gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan
hukum tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena petitum tidak
jelas antara gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan. Akibat hukum
dikabulkannya kumulasi obyektif yaitu Akta Pengikatan Hibah sah dan
berkekuatan hukum, tidak ada hubungan hukum, pemilik sah SHM, tidak sah dan
batal demi hukum segala perbuatan hukum, mengembalikan dan menyerahkan
SHM, menandatangani Akta Hibah, menyerahkan penguasaan dan pemilikan hak
tanah, dan membayar biaya perkara. Akibat hukum kumulasi obyektif tidak dapat
diterima (niet ontvankelijke verklaard) yaitu kedudukan hukum para pihak sama
seperti keadaan semula sebelum terjadi gugatan dan penggugat dapat mengajukan
gugatan baru.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Wanprestasi, Perbuatan Melawan
Hukum, Kumulasi Obyektif