Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbanganHakim Agung dalam mengabulkan kumulasi obyektif gugatan wanprestasi danperbuatan melawan hukum pada putusan nomor 3057 K/Pdt/2001, mengetahuidan menganalisis pertimbangan Hakim Agung yang menyatakan kumulasiobyektif gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum tidak dapat diterima(niet ontvankelijke verklaard) pada putusan nomor 1330 K/Pdt/2017, sertamengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap para pihak dalam perkarakumulasi obyektif pada putusan nomor 3057 K/Pdt/2001 dan putusan nomor 1330K/Pdt/2017.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptifdengan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukumprimer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studikepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dengan analisis silogisme deduktif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dikabulkannya kumulasiobyektif gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum pada putusan nomor3057 K/Pdt/2001 karena terdapat hubungan erat yaitu obyek sengketanya sama.Pertimbangan Hakim Agung pada putusan nomor 1330 K/Pdt/2017 yangmenyatakan kumulasi obyektif gugatan wanprestasi dan perbuatan melawanhukum tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena petitum tidakjelas antara gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan. Akibat hukumdikabulkannya kumulasi obyektif yaitu Akta Pengikatan Hibah sah danberkekuatan hukum, tidak ada hubungan hukum, pemilik sah SHM, tidak sah danbatal demi hukum segala perbuatan hukum, mengembalikan dan menyerahkanSHM, menandatangani Akta Hibah, menyerahkan penguasaan dan pemilikan haktanah, dan membayar biaya perkara. Akibat hukum kumulasi obyektif tidak dapatditerima (niet ontvankelijke verklaard) yaitu kedudukan hukum para pihak samaseperti keadaan semula sebelum terjadi gugatan dan penggugat dapat mengajukangugatan baru.Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Wanprestasi, Perbuatan MelawanHukum, Kumulasi Obyektif