×
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) Partisipasi Paralegal
Forum Warga Buruh Migran Nusawungu dalam pendampingan hukum non litigasi
bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri, (2) Dampak dari pendampingan hukum
non litigasi yang dilakukan oleh paralegal Forum Warga Buruh Migran Nusawungu,
(3) Kendala Paralegal Forum Warga Buruh Migran Nusawungu dalam
pendampingan hukum non litigasi kepada tenaga kerja Indonesia.
Penelitian ini menggunaan metode penelitian deskriptif kualitatif. Sumber
data diperoleh dari sarasumber (informan), tempat dan peristiwa, serta dokumentasi.
Teknik sampling menggunakan purposive sampling. Teknik pengumpulan data
dengan wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Validitas data menggunakan
trianggulasi data dan trianggulasi metode. Sedangkan teknik analisis data
menggunakan model analisis interaktif dengan tahap-tahap sebagai berikut: (1)
reduksi data, (2) Penyajian data, (3) Verifikasi atau penarikan kesimpulan. Adapun
prosedur penelitian dengan langkah-langkah sebagai berikut: (1) Pemilihan topic
kajian, (2) Instrumentasi, (3) Pengurusan penelitian, (4) Pengolahan Data, (5) Hasil
Penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian ini, maka dapat disimpulkan bahwa (1)
Partisipasi Paralegal Forum Warga Buruh Migran Nusawungu dalam pendampingan
hukum non litigasi bagi tenaga kerja Indonesia sudah baik, karena sudah mampu dan
berusaha menyelesaikan kasus dan terbukti bahwa sebagian kasus selesai sehingga
hak tenaga kerja Indonesia telah terpenuhi namun perlu ditingkatkan lagi karena
terdapat kasus yang tidak dapat diselesaikan. Partisipasi paralegal ini ditunjukan
dengan beberapa kegiatan dalam mendampingi kasus-kasus Tenaga Kerja Indonesia
untuk diselesaikan secara non litigasi yaitu memberikan informasi terkait bekerja
diluar negeri, menerima aduan kasus tenaga kerja Indonesia, pendataan kasus tenaga
kerja Indonesia,mengumpulkan bukti, membuat surat aduan, mediasi dan negosiasi.
(2) Partisipasi paralegal dalam pendampingan hukum memiliki dampak antara lain:
kasus selesai, hak tenaga kerja Indonesia terpenuhi,berkurangnya jumlah kasus,
meringankan biaya, mendapat informasi terkait bekerja diluar negeri dan cara
penyelesaian kasus, win-win solution melalui musyawarah dan kekeluargaan, dan
tenaga kerja Indonesia mendapat akses keadilan. (3) Partisipasi Paralegal Forum
Warga Buruh Migrant Nusawungu dalam pendampingan hukum non litigasi bagi
tenaga kerja Indonesia dipengaruhi oleh beberapa kendala, antara lain: pertama,
keterbatasan dana; kedua, keterbatasan sumber daya manusia atau jumlah paralegal;
ketiga, pihak pengadu atau tenaga kerja Indonesia dan pihak tergugat sulit diajak
bekerja sama.
Kata Kunci: Partisipasi, Paralegal, Pendampingan Hukum Non Litigasi, Tenaga
Kerja Indonesia, Keadilan