Penulis Utama : Sarjiyati
NIM / NIP : T311402003
×

ABSTRAK

       Penelitian  ini   bertujuan   untuk   mengetahui  dan menganalisis model otonomi daerah dalam politik hukum pemerintahan daerah serta untuk menemukan model otonomi daerah yang dapat mewujudkan kesejateraan.

       Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan  perundang-undangan, pendekatan sejarah, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier, dengan analisis preskriptif.

       Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa model otonomi daerah dalam politik hukum pemerintahan daerah belum mampu mewujudkan kesejahteraan, hal ini dikarenakan: (a) Asas penyelenggaraan pemerintahan daerah sejak jaman Indonesia merdeka sampai pada masa Orde Baru  asas desentralisasi diterapkan bersama- sama dengan asas dekonsentrasi (Fussed model) untuk setiap tingkatan daerah otonom. Perkembangan selanjutnya pada masa Reformasi  Fussd model hanya diberlakukan untuk propinsi sedangkan untuk kabupaten/kota diberi otonomi penuh yakni hanya diterapkan asas desentralisasi saja (split model); (b) Ada beberapa tingkatan daerah otonom, pada masa setelah kemerdekaan dan masa Orde Lama ada Daerah Tingkat I (provinsi), Daerah Tingkat II  (kabupaten/kota besar) dan Daerah Tingkat III (desa/kota kecil). Pada masa Orde Baru ada Daerah Tingkat I (provinsi) dan Daerah Tingkat II (kabupaten/kotamadya). Sedangkan pada masa Reformasi ada 2 (dua) jenis daerah otonom yakni daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; (c) Pengisian kepala daerah disamakan untuk semua tingkatan daerah otonom, pada masa setelah kemerdekaan Kepala Daerah diangkat oleh Pejabat yang berwenang, lalu Kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pada masa Orde Lama  Kepala Daerah diangkat oleh pejabat yang berwenang. Pada masa Orde baru  Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pada masa Orde Reformasi Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perkembangan selanjutnya Gubernur, Bupati/Walikota dipilih secara langsung oleh masyarakat setempat dari masing-masing daerah otonom; (d) Diterapkannya sistem otonomi materiil dan riil pada masa setelah kemerdekaan, sistem otonomi riil dan seluas-luasnya pada masa Orde Lama, sistem nyata dan bertanggung jawab pada masa Orde Baru, dan sistem otonomi seluas-luasnya kepada semua daerah otonom pada masa Reformasi. Untuk mewujudkan kesejahteraan maka model otonomi daerah dalam politik hukum pemerintahan daerah yang saat ini diberlakukan harus dibangun agar kesejahteraan dapat terwujud. Adapun model otonomi daerah  yang dapat mewujudkan kesejahteraan, yaitu model “Otonomi murni, bertanggung jawab, proporsional dan berkelanjutan”. Untuk itu penulis merekondasikan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat mengamandemen Pasal 18 Ayat (1),(2),(3),(4), dan (5), serta Pasal 18 A Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, dan Dewan Perwakilan Rakyat merubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Kata kunci: Membangun model otonomi daerah, politik hukum, pemerintahan daerah, kesejahteraan.

×
Penulis Utama : Sarjiyati
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : T311402003
Tahun : 2017
Judul : Membangun Model Otonomi Daerah dalam Politik Hukum Pemerintahan Daerah untuk Mewujudkan Kesejahteraan
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2017
Program Studi : S-3 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum-T311402003-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Disertasi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof Adi Sulistiyono, SH.M.H.,
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.