×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah peraturan daerah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten Rembang sudah dapat mewujudkan pengelolaan pertambangan batu gamping yang berorientasi lingkungan dan mengetahui hambatan-hambatan yang muncul di dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap kawasan pertambangan batu gamping secara khusus di Kabupaten Rembang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian yang akan dilakukan, merupakan penelitian dengan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian diketahui bahwa kabupaten rembang memiliki produk hukum daerah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini dimplementasikan melalui perda nomor 5 tahun 2012 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Rembang. Seluruh ketentuan dalam upaya perlindungan dan pengelolaam lingkungan hidup telah diatur dalam aturan tersebut yang salah satunya mengatur tentang kegiatan yang wajib amdal/ ukl-upl. Pertambangan batu gamping merupakan salah satu kegiatan yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan sehingga dikategorikan sebagai kegiatan yang merupakan wajib amdal/ ukl-upl. Proses amdal/ ukl-upl merupakan salah satu cara agar segala kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan hidup dapat di antisipasi. Pada prakteknya diketahui pula bahwa upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga mengalami berbagai hambatan-hambatan di dalam pelaksanaannya.
Kata Kunci: Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pertambangan Batu Gamping, AMDAL, UKL-UPL