×
Penelitian hukum inibertujuanuntukmengetahuitentangkedudukan BANI dalam gugatan pembatalan putusan arbitrase dan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama terhadap kedudukan BANI sebagai termohon dalam putusan pembatalan putusan arbitrase. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah bahan hukum primer (Putusan PN Jakarta Pusat Nomor: 163/PDT.G/ARB/2016/PN.JKT.PST, Putusan PN Jakarta Pusat Nomor: 132/PDT.G/ARB/2016/PN.JKT.PST, Putusan PN Jakarta Selatan Nomor: 490/PDT.G/2010/PN.JKT.Sel., UU Arbitrase, UU Kekuasaan Kehakiman, RBG, RV, HIR) dan bahan hukum sekunder (buku, jurnal, makalah, skripsi, artikel). Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen atau studi kepustakaan. Teknis analisis yang dilakukan oleh penulis adalah silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwaBANI hanya dapat digugat apabila dapat dibuktikan adanya itikad tidak baik yang telah dilakukannya sesuai dengan Pasal 21 UU Arbitrase. Pihak tergugat dalam pembatalan putusan arbitrase yang didasarkan pada Pasal 70 UU Arbitrase seharusnya adalah pihak lawan dari sengketa arbitrase. Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tidak memberikan penjelasan mengenai apakah apabila unsur-unsur Pasal 70 UU Arbitrase terbukti menjadi tanggungjawab BANI dan tentang kekebalan BANI sesuai dengan Pasal 21 UU Arbitrase.
Kata Kunci: BANI, Arbitrase, Pembatalan