×
Tujuan penelitian ini adalah (1) menganalisis pencantuman kata ”bismillahirohmanirohin” di awal akta yang terletak diatas judul akta yang dibuat oleh Notaris dalam akad perbankan syariah dapat menyebabkan akta tersebut terdegradasi dan menjadi akta dibawah tangan. (2) menganalisis konstruksi ideal akta Perbankan Syariah yang dibuat dengan akta Notaris agar sesuai dengan Prinsip Syariah dan juga sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan teknik pengumpulan data dalam penelitian hukum ini ada 2 (dua) yaitu studi dokumen (studi kepustakaan) dan metode pengumpulan data dengan menggunakan teknik atau pendekatan untuk mendapatkan data primer dengan cara mengamati obyek data dan wawancara (studi lapangan). Jenis dan sumber data yang di gunakan adalah data primer dan data sekunder yang dibedakan atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dengan teknik analisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian bahwa dalam praktek perbankan syariah atau unit usaha syariah (UUS) kesepakat tertulis tersebut ada yang dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan atau akta notaris sehingga untuk membedakan antara akta perbankan syariah dan perbankan konvensional yang dibuat dibawah tangan atau dengan akta notaris. Pada awal aktanya dicantumkan kalimat tertentu khususnya akad perbankan syariah dalam bentuk akta notaris pada awal akta dicantumkan kata “Bismillahhirrohmanirrohim”. Pencantuman kata tersebut tidak sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Jabatan Notaris, kemudian dalam pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat akta itu dibuat dan juga dalam pasal 1869 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai batasan akta otentik bahwa suatu akta tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, baik karena tidak berwenang atau tidak cakapnya pejabat umum yang bersangkutan maupun karena cacat dalam bentuknya maka mempunyai kekuatan sebagai tulisan dibawah tangan bila ditanda tangani oleh para pihak.
Kata kunci: Bismillahirrohmanirrohim, Keabsahan Akta Notaris, Perbankan Syariah.