Penulis Utama : Atyanta Lingga Maharddhikatara
NIM / NIP : E0012069
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan asuransi jiwa pada transportasi umum berdasarkan peraturan yang berlaku serta keberadaan asuransi jiwa pada transportasi online perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014tentang Perasuransian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, diketahui bahwa asuransi jiwa pada transportasi umum merupakan asuransi sosial (asuransi wajib) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Asuransi jiwa yang diberikan terhadap penumpang timbul dari hubungan hukum antara penggunan jasa transportasi umum dengan penyedia jasa transportasi umum melalui pembelian tiket transportasi umum yang didalamnya telah mencakup jaminan asuransi jiwa. Berkaitan dengan Asuransi jiwa dalam transportasi berbasis online bersumber dari kontrak elektronik antara pengguna layanan aplikasi transportasi umum berbasis online dengan perusahaan penyedia layanan transportasi umum berbasis online diamana dalam tarif layanan telah mencakup asuransi jikalau terjadi kecelakaan. Transportasi berbasis online tidak termasuk dalam kategori transportasi sebagaimana tertuang dalam UU LLAJ serta bukan cakupan dari UU DPWKP. Disisi lain, UU DPWKLLJ sejatinya memberikan perlindungan kepada setiap orang yang mengalami kecelakaan di jalan raya, termasuk pengemudi dan penumpang. Namun yang perlu disoroti adalah keikutsertaan perusahaan penyedia aplikasi (Gojek dan Grab) dalam konteks transportasi online tidak terikat dalam pertanggungjawaban tersebut. Secara sederhana, beban hukum dari perusahaan seolah ditiadakan akibat dari mekanisme tersebut. Hal tersebut tentu tidak sebanding dengan beban yang dimiliki perusahaan transportasi umum, terlebih lagi perusahaan penyedia aplikasi mendapatkan keuntungan dari aktivitas transportasi online namun tidak melekat tanggungjawab hukum yang sebanding.
Kata Kunci: Asuransi Jiwa, Transportasi Online, Transportasi Umum.

 

×
Penulis Utama : Atyanta Lingga Maharddhikatara
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0012069
Tahun : 2019
Judul : Problematika konsep asuransi jiwa dalam praktek jasa transportasi online
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fakultas Hukum - 2019
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-FH Jur. Hukum- E0012069-2019
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Djuwityastuti, S.H.,M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.