AbstrakPemasangan speed bump yang dilakukan oleh warga daerah berfungsi untuk mengendalikan kecepatan kendaraan yang melintasi daerah pemukiman dengan berbagaidimensi dan bahan. Regulasi mengenai alat pengendali dan pengaman tercantum pada PM No. 82 Tahun 2018 yang mengatakan kecepatan maksimum pada area oprasional speed bump adalah 10 km/jam dan penempatan speed bump untuk daerah pemukiman, privatmaupun parkir. Bahan speed bump dari badan jalan, karet atau bahan lainnya yang mempunyai pengaruh serupa dengan bentuk trapesium dan bagian yang menonjol di atasbadan jalan maksimum 12 cm, kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian maksimal 15 %, lebar mendatar bagian atas proporsional dengan bagian menonjol di atas badan jalandan minimum 15 cm.Metode pengambilan data dengan survei menggunakan alat perekam pada lokasi yang telah ditentukan dan melakukan pembacaan hasil dari video untuk mendapatkan keceaptan tiap area pengamatan. Penelitian ini menggunakan speed bump berbahan karet sebagai alatpengendali kecepatan vertikal untuk jalan pemukiman. Analisis data menggunakan uji Ttest atau signifikansi kecepatan dan analisis kecepatan rata-rata serta 85 persentilpada tiap area pengamatan setelah kendaraan melewati rubber speed bump. Akan dibagi 6 area setelah rubber speed bump yang akan diambil data kecepatan tiap area untuk megetahuiperubahan kecepatan setelah rubber speed bump.Pemsangan rubber speed bump yang memiliki tinggi 5 cm dan lebar 35 cm efektif dalam menggurangi kecepatan sepeda motor dan mobil sesuai dengan PM No. 111 Tahun 2015 yang mengatur kecepatan jalan lingkungan yang memiliki batas maksimum kecepatanadalah 30 km/jam. Namun pemasangan rubber speed bump tidak efektif pada jarak oprasional speed bump yaitu 0 meter hingga 8 meter setelah rubber speed bump sesuaidengan PM No. 82 Tahun 2018.Kata Kunci : speed bump, kecepatan rata-rata, kecepatan 85 persenil, keefektifan