Penulis Utama : Fabian Indra Arsalna
NIM / NIP : I0115034
×

Abstrak
Meningkatnya pengendara sepeda motor dan mobil yang melintasi jalan
lingkungan menimbulkan permasalahan sosial. Pemasangan speed bump sebagai
pengendali kecepatan kendaraan dianggap merupakan solusi oleh masyarakat.
Pada PM No 82 tahun 2018 telah mengatur tentang alat pengendali kecepatan
vertikal termasuk speed bump. PM No. 82 Tahun 2018 mengatur tentang bahan,
dimensi, dan kecepatan operasional dari speed bump. Speed bump yang digunakan
pada penelitian ini berbahan karet denagan dimensi lebar 35 cm dan tinggi 5 cm.
Batas kecepatan maksimal pada jalan lingkungan diatur pada PM No. 111 Tahun
2015 yaitu dibawah 30 km/jam.

Metode pengambilan data dilakukan dengan survei dilakukan dengan merekan
kendaraan yang melintas dengan alat perekam. Pembacaan data dilakukan dengan
bantuan artificial line untuk mengetahui waktu tempuh saat melintas garis bantu,
maka didapatkan kecepatan pada area saat melewati dua garis bantu. Analisis data
dilakukan dengan uji signifikansi (T-test) kecepatan rata – rata kendaraan, serta
Analisa kecepatan rata – rata dan kecepatan 85 persentil. Pemasangan rubber
speed bump dengan dimensi ini efektif dalam mengurangi kecepatan maksimal
kendaraan yang melintas dibawah 30 km/jam sesuai PM No. 111 Tahun 2015.
Pada kecepatan operasional rubber speed bump hanya efektif pada mobil
berdasarkan kecepatan rata – rata tepat diatas rubber speed bump. Namun pada
area 8 meter sebelum hingga 8 meter sesudah kecepatan rata – rata mobil tidak
memenuhi karena diatas 10 km/jam.

Hasil penelitian ini menunjukkan penurunan kecepatan terjadi hingga pada area 0
yaitu tepat di atas rubber speed bump. Prosentase penurunan rata – rata yang
terjadi sebesar 38,33%. Akibat pemasangan rubber speed bump kecepatan rata –
rata motor terendah adalah 11,48 dan mobil 8,99 km/jam. Pada Uji T area 1K dan
1M tidak signifikan maka disimpulkan pada area tersebut memiliki kecepatan
yang serupa, maka dilihat pada hasil kecepatan rata – rata pada area tersebut
adalah  12,95 km/jam untuk sepeda motor, dan 10,24 km/jam untuk mobil.
Disimpulkan bahwa sepanjang area 1K – area 1M tidak memenuhi kriteria PM
No. 82 tahun 2018.

Kata Kunci : speed bump, kecepatan rata – rata, kecepatan 85 persentil,
karakteristik, keefektifan


 

×
Penulis Utama : Fabian Indra Arsalna
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : I0115034
Tahun : 2019
Judul : Studi Kecepatan Kendaraan Akibat Pemasangan Speed Bump Berbahan Rubber
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Teknik - 2019
Program Studi : S-1 Teknik Sipil
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Teknik Jur. Teknik Sipil-I0115034-2019
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Dewi Handayani, S.T., M.T.,
2. Amirotul MHM, ST, MSc,
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Teknik
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.