Penulis Utama : Lailia Syifaatur Rosida
NIM / NIP : E0015214
×

ABSTRAK

TANGGUNG   JAWAB   PT INDONESIA  AIRASIA  TERHADAP  KLAUSULA  EKSONERASI  DALAM PERJANJIAN PELAYANAN PENERBANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN(STUDI  KASUS  PUTUSAN  NOMOR  1319 K/Pdt/2011).Penulisan  Hukum (Skripsi).Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.Penelitian  ini  mendeskripsikandan  mengkaji  permasalahan, pertamaApa saja  bentuk  klausula  eksonerasi dalam  perjanjian  penerbangan Indonesia. Kedua, bagaimanapelaksanaan tanggungjawab PT Indonesia Air Asiaterhadapklausula eksonerasi dalam tiket   penerbangan(Studi   Kasus   Putusan   Nomor 1391 K/Pdt/2011).Penulisan  ini  menggunakan  metode  penelitian  normatif  yang  bersifat deskriptif.  Sumber  bahan  hukum  menggunakan  bahan  hukum  primer  berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan semua publikasi ilmiah tentang penelitian hukum terkait. Teknik pengumpulan data menggunakan  studi  pustaka  baik  dari  media  cetak  maupun  media  elektronik (internet).Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia masih terdapat perjanjianbaku yang memiliki klausula eksonerasi.Dalam perjanjian baku tiket penerbangantelah  ditentukan  syarat-syaratnya  oleh  pihak  penerbangan  tanpa  adanyaproses negosiasi  dengan  pihak  calon  penumpang.  Hal  tersebut  menimbulkan  suatu kekhawatiran   bahwa   pihak   penerbangan   yang   mencantumkan   syarat-syarat perjanjian akan mencantumkan klausula eksonerasi. Kekhawatiran tersebut dalam prakteknya teryata memang terjadi. PT Indonesia Air Asia dalam Putusan Nomor 1391 K/Pdt/2011 merupakancontoh kasus pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian  penerbangan  dan  pembatalan  penerbangan  sepihak.  Akibatnya  dalam putusan tersebut PT Indonesia Air Asia wajib mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 806.000,-(delapan ratus enam ribu rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 50.000.000,-(lima  puluh  juta  rupiah). Walaupun  di  Undang-Undang  Nomor  8 Tahun 1999 tentang Perlindungan  Konsumen tidak memberikan istilah mengenai klausula   eksonerasiyang  ada  adalah  “klausula  baku”tetapi   sudah   memuat pengertian   beserta   larangan   terkait   klausula   eksonerasi. Tanggung   jawab keperdataan  terhadap  klausula  eksonerasi  jadwal  penerbangan  dalam  perjanjian pelayanan penerbanganberupa tanggung jawab akibat perbuatan melanggar hukum (onrechtsmatigedaad). Pasal 1365 KUH Perdata memuat ketentuan tiap perbuatan yang  melawan  hukum  dan  membawa  kerugian  kepada  orang  lain,  mewajibkan orang  yang  menimbulkan  kerugian  itu  karena  kesalahannya  untuk  mengganti kerugian    tersebut.Maka pihak    maskapai    penerbangan    seharusnya    tidak mencantumkan klausula eksonerasi yang sudah jelas dilarang di Indonesia. Terkait hal tersebut diperlukannya pengawasan yang lebih ketat oleh menteri perhubungan sebagai  pemerintah.  Selain  itu,  pihak  penumpang  hendaknya  mengetahui  dan paham atas peraturan hukumpenerbangan komersial.Kata Kunci : Perjanjian Baku, Klausula Eksonerasi, Tiket Penerbangan.

×
Penulis Utama : Lailia Syifaatur Rosida
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0015214
Tahun : 2019
Judul : Tanggung jawab PT Indonesia Airasia terhadap klausula eksonerasi jadwal penerbangandalam perjanjian pelayanan penerbangan berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan(Kasus Putusan Nomor 1391K/Pdt/2011)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2019
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum, Jur. Ilmu Hukum-E0015214-2019
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Moch Najib Imanullah, S.H.,M.H.,Ph.D
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.