×
ABSTRAK
TANGGUNG JAWAB PT INDONESIA AIRASIA TERHADAP KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN PELAYANAN PENERBANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN(STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1319 K/Pdt/2011).Penulisan Hukum (Skripsi).Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.Penelitian ini mendeskripsikandan mengkaji permasalahan, pertamaApa saja bentuk klausula eksonerasi dalam perjanjian penerbangan Indonesia. Kedua, bagaimanapelaksanaan tanggungjawab PT Indonesia Air Asiaterhadapklausula eksonerasi dalam tiket penerbangan(Studi Kasus Putusan Nomor 1391 K/Pdt/2011).Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan semua publikasi ilmiah tentang penelitian hukum terkait. Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka baik dari media cetak maupun media elektronik (internet).Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia masih terdapat perjanjianbaku yang memiliki klausula eksonerasi.Dalam perjanjian baku tiket penerbangantelah ditentukan syarat-syaratnya oleh pihak penerbangan tanpa adanyaproses negosiasi dengan pihak calon penumpang. Hal tersebut menimbulkan suatu kekhawatiran bahwa pihak penerbangan yang mencantumkan syarat-syarat perjanjian akan mencantumkan klausula eksonerasi. Kekhawatiran tersebut dalam prakteknya teryata memang terjadi. PT Indonesia Air Asia dalam Putusan Nomor 1391 K/Pdt/2011 merupakancontoh kasus pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian penerbangan dan pembatalan penerbangan sepihak. Akibatnya dalam putusan tersebut PT Indonesia Air Asia wajib mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 806.000,-(delapan ratus enam ribu rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah). Walaupun di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak memberikan istilah mengenai klausula eksonerasiyang ada adalah “klausula baku”tetapi sudah memuat pengertian beserta larangan terkait klausula eksonerasi. Tanggung jawab keperdataan terhadap klausula eksonerasi jadwal penerbangan dalam perjanjian pelayanan penerbanganberupa tanggung jawab akibat perbuatan melanggar hukum (onrechtsmatigedaad). Pasal 1365 KUH Perdata memuat ketentuan tiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.Maka pihak maskapai penerbangan seharusnya tidak mencantumkan klausula eksonerasi yang sudah jelas dilarang di Indonesia. Terkait hal tersebut diperlukannya pengawasan yang lebih ketat oleh menteri perhubungan sebagai pemerintah. Selain itu, pihak penumpang hendaknya mengetahui dan paham atas peraturan hukumpenerbangan komersial.Kata Kunci : Perjanjian Baku, Klausula Eksonerasi, Tiket Penerbangan.