×
Film The Act of Killing (2012) dianggap telah membuka mata dunia tentang pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia medio tahun 1965-1966. Film tersebut menceritakan rekayasa eksekutor peristiwa 1965 di Medan yang oleh sutradaranya, Joshua Oppenheimer ditayangkan diberbagai festival film. Film yang lantas mendapatkan berbagai penghargaan internasional tersebut menimbulkan berbagai respons baik dari media massa, organisasi kemanusiaan dan akademisi. Kelompok-kelompok tersebut tidak berada di bawah satu atap dan tidak memiliki keterikatan antar satu sama lain secara langsung. Namun respons-respons tersebut memiliki benang merah, bahwa isu yang diangkat adalah isu kemanusiaan. Di sisi lain, terdapat kesamaan media yang digunakan untuk mengangkat isu tersebut, yaitu jejaring internet (cyberspace). Pola dan cara kerja kelompok-kelompok tersebut cocok dengan kosmopolitanisme. Mobilitas yang lebih leluasa melalui jejaring internet dan membuka akses informasi ke masyarakat internasional dengan mengaburkan kewarganegaraan, merupakan salah satu hal yang menjadi asumsi kosmopolitanisme. Terlebih lagi komitmen moral yang dilihat dari isu-isu yang diangkat, membuatnya menjadi lebih spesifik lagi sebagai kosmopolitanisme moral. Penelitian ini berusaha mengetahui bagaimana jejaring internet digunakan untuk memaktualisasikan komitmen moral, seperti yang diutarakan dalam kosmopolitanisme.
Kata kunci: Kosmopolitanisme moral, The Act of Killing (2012), cyberspace, pelanggaran HAM, media massa, organisasi kemanusiaan transnasional