×
ABSTRAKSI Perpajakan merupakan salah satu sumber penerimaan Negara guna pelaksanaan pembangunan Nasional. Pajak merupakan iuran kepada kas negara berdasarkan UU dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak Pusat tetapi 80% diserahkan kepada pemerintah Daerah. Pembagian penerimaan BPHTB merupakan salah satu usaha Pemerintah Pusat dalam membantu keuangan daerah dan dalam melaksanakan pembangunan di daerah. Penulisan Tugas Akhir ini bermaksud untuk mengetahui besarnya penerimaan BPHTB tahun anggaran 2003-2005, tingkat efektivitas penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan tahun anggaran 2003-2005 Di KP PBB Klaten, kesesuaian target dengan potensi serta hambatan yang dihadapi dan usaha yang dilakukan oleh fiskus untuk mengoptimalkan penerimaan BPHTB. Sehubungan dengan masalah tersebut, penelitian dilakukan dengan metode wawancara dan studi pustaka. Wawancara dilakukan dengan meminta informasi serta data-data dari instansi yang terkait yaitu Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Klaten, sedangkan studi pustaka dilakukan dengan mengumpulkan informasi baik dari buku, dokumen serta literature yang lain. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, diketahui bahwa selama periode 2003 – 2005 jumlah penerimaan BPHTB terealisasi tercatat sebesar Rp 32.789.123.000,00 sedangkan jumlah target penerimaan pajak yang dianggarkan hanya sebesar Rp 19.688.737.000,00 sehingga dari data yang diperoleh dapat diketahui bahwa tingkat realisasi penerimaan BPHTB yang diperoleh selama periode 2003 – 2005 dapat dikatakan efektif, karena dari tahun ke tahun realisasi selalu melebihi target dan tingkat efektivitasnya selalu diatas 100% yaitu sebesar 166,53%. Berdasarkan temuan-temuan yang didapat, penulis ingin memberikan sedikit saran kepada pihak yang berwenang selaku ini KP PBB Klaten. Dalam upaya untuk mengoptimalkan penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang diperoleh setiap tahun hendaknya KP PBB Klaten lebih aktif dalam melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak bahkan sampai ke tingkat desa dan sebaiknya dijadwal rutin, selain itu untuk meminimalkan jumlah tunggakan BPHTB fiskus dapat melakukan penagihan secara aktif dan memberikan sanksi yang tegas kepada Wajib Pajak yang melanggar peraturan.