×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum antara Bukalapak sebagai marketplace dengan penjual sebagai merchant di marketplace Bukalapak serta untuk mengetahui akibat hukum dengan terjadinya wanprestasi antara Bukalapak sebagai marketplace dengan penjual sebagai merchant di marketplace Bukalapak. Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum ini bersifat deskriptif. Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan isu hukum yang dikaji. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang- undangan sedangkan bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan semua publikasi ilmiahtentang penelitian hukum terkait. Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka baik dari media cetak maupun media elektronik (internet). Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa penjual sebagai merchant di marketplace Bukalapak belum sepenuhnya memenuhi keabsahan syarat perjanjian dengan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUH Perdata Pasal 1320 serta melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yang mana dalam hal itu menimbulkan akibat hukum yaitu terjadi wanprestasi yang dilakukan penjual sebagai merchant.
Kata Kunci: Keabsahan; Marketplace; Wanprestasi