×
ABSTRAK
Upaya Pemerintah Indonesia Dalam PenguranganTenaga Kerja Indonesia Non-Prosedural Di Malaysia Melalui Program Penghantaran Pulang Sukarela 3+1 Tahun 2014-2018 Program Studi Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.Permasalahan TKI non-prosedural merupakan topik yang tiada hentinya dibahas dari waktu ke waktu.Begitu banyak pergantian kebijakan yang diupayakan oleh Pemerintah Indonesia maupun Malaysia guna penanggulanganpermasalahan ini. Penulis menganalisis upaya Pemerintah Indonesia yang bekerjasama dengan Malaysia dalam penguranganTKI non-prosedural dengan mengevaluasi Program Penghantaran Pulang Sukarela 3+1. Dengantujuan untuk mengetahui upaya Pemerintah indonesia dalam pengurangan TKI non-prosedural di Malaysia yang dilaksanakan pada tahun 2014-2018. Penulis menggunakan pendekatan kualitatif yang menggunakan teknik pengumpulan data yang bersumber dari wawancara dan studi pustaka. Selanjutnya menganalisis data kualitatif yang melalui proses pengumpulan data dan analisis datayang didapat dari studi pustaka dan wawancara, lalu di kategorikan dan dilakukan penyajian data yang akhirnya akan ditarik kesimpulannya. Penulis menyusun kerangka pemikiran penelitian ini diawali dengan landasan terbentuknya kerjasama informal antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia hingga evaluasi program dalam penguranganTKI non-prosedural di Malaysia.Penelitian ini menunjukan Program Pulang Sukarela 3+1 ini masih banyak yang harus dibenahi, namun perlu juga diapresiasi karena berhasil memulangkan lebih dari 100 ribu TKI non-prosedural secara sukarela kembali ke tanah air. Program ini merupakan bentuk kerjasama yang menggambarkan bahwa Pemerintah Indonesia dan Malaysia sama sama berkomitmen untuk memberikan solusi terhadap permasalahan TKI non-prosedural. Selain itu, Program Pulang Sukarela ini menjadi bentuk upaya Pemerintah Indonesia dalam melakukan Responsible to Protectbagi warga negaranya yang bekerja di luar negeri. Program ini juga sebagai gambaran kepentingan Indonesia dalam melindungi TKI non-prosedural yang notabenenya tidak memiliki hukum yang kuat dalam proses perlindungannya.Kata Kunci:Perlindungan, Program Pulang Sukarela,Tenaga Kerja Indonesianon-prosedural,R2p, dan National Interest.