×
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui akibat hukum pengalihan piutang secara cessie oleh kreditur dan upaya penyelesaian sengketa wanprestasi oleh kreditur baru dalam perjanjian kredit sindikasi.Penelitian ini merupakan suatu penelitian hukumyang bersifat preskriptif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier selanjutnya ditelaah dan dianalisa lebih lanjut selanjutnya disimpulkan berdasarkan hasil penelitian.Akibat hukum pengalihan piutang secara cessie dalam perjanjian kredit sindikasi adalahsesuai dengan Pasal 613 KUH Perdata mengakibatkan beralihnya hak tagih atas piutang cessusdari cedentkepada cessionaris,hak-hak dan kewajiban kontraktual yang diperjanjikan dalam perjanjian pokok juga turut beralih,sertatidak mengakibatkan berakhirnya perikatan yang telah ada yang dibuat antara kreditur dengan debiturkarena sifat perjanjiannya yang accesoir. Pengalihan piutang tanpa menyertakan dokumen jaminan kredit berupa sertifikat tanah dan sertifikat hak tanggungan yangcedentnya bukan agen fasilitas dan agen jaminan adalah sah karena,agen mempunyai tugas memegang dokumen jaminan sedangkan, menyerahkan dokumen jaminan berupa sertifikat tanah dan sertifikat hak tanggungan kepada anggota sindikasiyang penyerahannya tidak sesuai perjanjian adalah perbuatan melawan hukum.Penyelesaian sengketa wanprestasi oleh debiturtanpa peran agen dapat dilakukan oleh kreditur baru atas dasar Pasal 1241 KUH Perdata jo 1799 KUH Perdata, karena agen adalah si kuasa maka si pemberi kuasa dapat menggugat langsung orang dengan siapa si kuasa telah bertindak dalam kedudukannya, dan menuntut daripadanya pemenuhan perjanjian. Sebaiknya sebelum melakukan cessie, para pihak mencari informasi terkait dengan pengalihan piutang dalam perjanjian kredit sindikasi. Pengalihan Kredit Sindikasi akan berjalan dengan baik apabila ada peraturan yang jelas dan tegas, peran OJK sangat diperlukan dalam penyelesain wanprestasi dalam pengalihan perjanjian kredit sindikasi mengingat kreditur pertama adalah bank.
Kata Kunci : Perjanjian, Cessie, Sengketa, Penyelesaian Sengketa