×
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis adanya konflik norma dalam pengaturan badan hukum koperasi antara Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian selanjutnya disebut Permenkop UKM Nomor 09 Tahun 2018, dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi selanjutnya disebut Permenkum HAM Nomor 14 Tahun 2019, terkait masalah pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi dan pembubaran koperasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan yang menganalisa tentang hierarki dan asas asas dalam peraturan perundang-undangan, dilanjutkan dengan mengindentifikasi ruang lingkup materi muatan.
Hasil penelitian menunjuknya bahwa kedua norma yang berkonflik, secara normatif adalah dua norma yang valid, yang mengatur hal yang sama akan tetapi diundangkan dalam waktu yang berbeda. Penyelesaian konflik norma dilakukan dengan menggunakan salah satu type penyelesaian konflik norma yaitu reinterprestasi dengan memakai asas preferensi hukum yaitu asas Lex posterior derogat legi priori dengan cara menginterprestasikan norma preferensi dan kemudian menerapkan norma tersebut, dengan mengesampingkan norma yang lain. Dengan menggunakan asas Lex posterior derogat legi priori Permenkum HAM Nomor 14 Tahun 2019 telah mencabut kembali sebagian norma dalam Permenkop UKM Nomor 09 Tahun 2018 sebagaimana isi ketentuan Pasal 31 Permenkum HAM Nomor 14 Tahun 2019. Sehingga yang berlaku sah adalah Permenkum HAM Nomor 14 Tahun 2019 dan sebagian pasal dalam permenkop UKM Nomor 09 Tahun 2018 sepanjang bukan mengenai pengesahan badan hukum koperasi. Implikasi dari penderogasian ini semua pengaturan tentang pengesahan koperasi harus tunduk pada Permenkum HAM nomor 14 Tahun 2019, baik tatacara, prosedur maupun pihak yang berwenang memberikan perijinan. Berkenaan dengan masih ditemukannya norma terbuka dalam permenkum HAM Nomor 14 Tahun 2019 seperti pasal tentang pembubaran koperasi , maka perlu dilakukan tindakan rechtsvinding (penemuan hukum) yang meliputi interprestasi, model penalaran analogi atau konstruksi hukum, dan penyempitan hukum, agar tidak terjadi kekosongan hukum. Sehingga Permenkum HAM nomor 14 Tahun 2019 dapat dilaksanakan sesuai amanahnya dan mempunyai kepastian hukum dalam pelaksanaaannya.
Kata kunci : Koperasi, Konflik Norma, Reinterprestasi