×
Kajian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum pengaturan pesawat udara sebagai jaminan serta bentuk perlindungan hukum bagi para pihak pemegang jaminan pesawat udara karena dalam hal ini belum ada pengtauran yang jelas yang mrngatur tentang penjaminan pesawat udara sehingga menimbulkan kerancuan dan perbedaan pendapat pada kalangan masyarakat. Penelitian ini merupakan sebuah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif.Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan ( statute approach ). Bahan yang digunakan dalam penulisan ini diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan. Dalam menganalisis bahan hukum,dan dalam teknik menganalisis data digunakan dengan cara menginventarisasi sekaligus mengkaji penelitian dari studi kepustakaan atau data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa jaminan Pesawat udara sangat penting dalam pengembangan industri penerbangan di era sekarang karena maraknya penggunaan pesawat udara dikalangan masyarakat sehingga diperlukannya peraturan khusus untuk mengatur tentang pesawat udara sebagai jaminan dalam suatu perjanjian.