×
ABSTRAKPenelitianini membahas pertanggungjawaban hukum dokter spesialis kandungan dan kebidanan dalam kasus pasien dengan kelainan kongenital.Peraturan perundang-undanganyang belum memberikan definisi resiko medis dan malpraktikmedis semakin membuka lebar ruang penafsiran sehingga belum menjamin kepastian hukum bagi dokter spesialis kandungan dan kebidanan dalam melakukan tindakan medis.Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat preskiptif dengan pendekatan undang-undang, dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi pustaka. Teknik analisa bahan hukum yang digunakan adalah metode deduksi.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara konseptual kelainan kongenital adalah kelainan bawaan yang diderita oleh pasien dan termasuk dalam resiko medis bukan merupakan malpraktikmedis.Terdapat tiga ranah pertanggungjawaban hukum profesi kedokteranterhadap praktek kedokteran yang dijalankannya: Pertama, ranah hukum administrasi; Kedua, ranah hukum perdata; dan Ketiga, ranah hukum pidana. Tidak satupun yang sesuai untuk diterapkan dalam kasus pasien dengan kelainan kongenital.Tidak terdapat hubungan kausalitas antara kelainan kongenital yang diderita pasien dengan tindakan medis yang dilakukan oleh dokter spesialis kandungan dan kebidanan.Penelitian ini merekomendasikan penambahan rumusan resiko medis dan malpraktikmedis pada peraturan perundang-undangan agar dapat menjamin kepastian hukum bagi dokter spesialis kandungan dan kebidanan dalam melakukan tindakan medis.Selain itu, dokter spesialis kandungan dan kebidanan harus dapat menjelaskan pada pasiennya tentang tindakan medis dan resiko medis yang akan dihadapipasiennya dengan baik agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.Kata kunci: dokterspesialis kandungan dan kebidanan, pasien dengan kelainan kongenital, pertanggungjawaban hukum.