Penulis Utama : Ratih Berliani S. Putri K
NIM / NIP : S301608006
×

ABSTRAK
Penelitianinimembahastentangeuthanasia yang masih menjadi kontroversi dan belum bisa diatasi dengan baik atau dicapainya kesepakatan yang diterima oleh berbagai pihak. Di satu pihak, tindakan euthanasia pada berbagai kasus dan keadaan memang diperlukan. Sementara di lain pihak, tindakan ini tidak diterima karena bertentangan dengan hukum dan moral.
Penelitian hukum inimerupakanpenelitiannormatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) yang dimaksud undang-undang disini adalah peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus (case study), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Teknik analisa bahan hukum dengan memecahkan dan menguraikan permasalahan yang diteliti berdasarkan bahan-bahan yang telah dikumpulkan.
Hasil penelitiandidapatkan penggunaan euthanasia diperbolehkan jika:Menurut PeraturanMenteriKesehatanNomor 37 Tahun 2014 Pasal 14 angka 1: Pasien yang berada dalam keadaan yang tidak dapat disembuhkan akibat penyakit yang dideritanya (terminal state) dan tindakan kedokteran sudah sia-sia (futile) dapat dilakukan penghentian atau penundaan terapi bantuan hidup. Pasal 14 angka 1 tersebut penghentian/penundaan terapi bantuan hidup termasuk kedalam euthanasia pasif. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2014  Pasal 9 angka 1 yaitu Penentuan seseorang mati batang otak hanya dapat dilakukan olehtim dokter yang terdiri atas 3 (tiga) orang dokter yang kompeten. Apabila pasien akan dilakukan penghentian/penundaan terapi bantuan hidup (diasumsikan kedalam euthanasia pasif) maka harus dilakukan oleh dokter yang berkompeten.
Hasil penelitian ini diharapkan sebaiknya ada dasar hukum yang lebih kuat,walaupun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2014, dalam hal iniditambahkan salah satu Pasal dalam bagian ketiga paragraf 2 BAB VII tentang Penyelenggaraan Praktik Kedokteran pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yaitu penggunaan hak euthanasia terhadap pasien kritis. Sehingga diatur dalam Undang-Undang yang kedudukannya lebih tinggi dari Peraturan Menteri Kesehatan.

Kata kunci     : EUTHANASIA, Otonomi Pasien, PasienKritis, Zinloos, PelayananKesehatan

 

×
Penulis Utama : Ratih Berliani S. Putri K
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S301608006
Tahun : 2018
Judul : Analisis penggunaan euthanasia pada pasien kritis ditinjau dari otonomi pasien
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2018
Program Studi : S-2 Ilmu Hukum (Hukum Kesehatan)
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum, Prog. Studi Magister Ilmu Hukum-S301608006-2018
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Arief Suryono, S.H.,M.H
2. Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.