×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi merek asing (terkenal) terhadap penghapusan merek terkenal terdaftar serta mengetahui secara jelas kajian kalimat “pemakaian terakhir” dalam Pasal 74 ayat (1) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.Metode yang digunkan dalam Penelitian hukum ini merupakan penilitian normatif atau dokterial, dan bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder. Tehnik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah silogisme dengan menggunakan pola berfikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini dihasilkan PT Inter IKEA System BV sebagai merek asing terkenal dapat menggunakan perlindungan merek dari prinsip dasar pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan hak ekslusif dari sebuah merek yang hanya diberikan pada merek yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pemakaian Terakhir dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa Penggunaan merek tersebut pada produksi barang atau jasa yang diperdagangkan. Saat pemakaian terakhir tersebut dihitung dari tanggal terakhir pemakaian sekalipun setelah itu barang yang bersangkutan masih beredar di masyarakat.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Merek Terkenal