×
Penelitian ini bertujuan (1) Mengkaji dan mendalami bagaimanakah Perlindungan serta Kedudukan hukum hak waris anak luar kawin pasca Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. (2) Menganalisis keadian dalam Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dalam kaitannya dengan pengakuan hak waris anak luar kawin. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat prespektif dan terapan, serta menggunakan Pendekatan perundang-undangan, Pendekatan Historis, Pendekatan Konseptual yang berkaitan dengan isu yang dihadapi. Teknik analisa yang dipakai adalah mengklasifikasi, menguraikan data dari bahan hukum yang dipakai oleh peneliti, sehingga memunculkan suatu konklusi dari permasalahan yang dibahas penulis.
Hasil Penelitian: (1) Setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi, pengaturan hukum dan kedudukan anak luar kawin saat ini sudah terakomodir dengan baik, hal tersebut merupakan jaminan yang diberikan oleh Konstitusi bahwa anak tersebut mendapatkan hak hak keperdataan dari ayah biologisnya. (2) Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kedudukan yang seimbang antara anak sah dengan anak luar kawin, setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 anak luar kawin mendapatkan perlindungan hukum yang adil, mendapatkan hak hak nya pun secara adil yakni anak luar kawin tersebut mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya. </p>
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak Luar Kawin, Mahkamah Konstitusi</p>