×
Sistem alih daya (outsourcing) menimbulkan tiga bentuk diskriminasi yang diterima oleh pekerja yakni perbedaan upah, status pernikahan yang membatasi akses mendapatkan pekerjaan dan hak dalam berorganisasi terutama dalam serikat buruh. Pemerintah justru mereduksi kewajiban pengusaha dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja ataupun buruh. Penelitian ini merupakan suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan metode analisis data secara kualitatif logis normatif berdasarkan logika dan Peraturan Perundang-undangan silogisme (menarik kesimpulan yang telah ada), dimana Penulis menganalisis data sekunder dan data primer yang dikumpulkan dari hasil penelitian lapangan (field research).
Hasil penelitian menunjukan adanya perlindungan hukum terhadap pekerja alih daya dalam perjanjian kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pemerintah telah mengatur serta menjamin hak dan kewajiban tiap tiap pekerja/buruh. Adanya perlindungan terhadap pekerja/ buruh wanita dan anakanak, perlindungan terhadap upah, perlindungan jaminan sosial tenaga kerja, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, merupakan cara-cara Pemerintah dalam melindungi para pekerja/buruh untuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Serta adanya sanksi administratif, sanksi perdata dan sanksi pidana jika terjadi pelanggaran dalam perjanjian kerja bagi perusahaan maupun pekerja/buruh.
Kata Kunci : Pekerja/buruh alih daya, Perlindungan Hukum, Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja