Penulis Utama : Rahmat Tri Nugroho
NIM / NIP : D1513082
×

ABSTRAK

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.Terkait dengan uraian diatas, penulis berkesempatan melakukan Praktik Kerja Lapangan di Kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Sragen.Pada kesempatan tersebut, penulis mencoba untuk turut serta dalam membantu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan agar investasi usaha masyarakat dapat berjalan dengan lancar karena terpenuhinya unsur pokok penunjang usaha, yaitu SIUP.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka kegiatan perizinan SIUP harus didukung dengan proses pengajuan yang jelas dan mudah. Dengan proses yang jelas dan mudah,pengajuan dapat menjadi pengendali cara serta sistem kerja perizinanagar berlangsung efektif dan efisiensehingga tujuan bersama dapat terwujud
Penulisan tugas akhir ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan penggambarkan pelaksanaan Prosedur Pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pada kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Sragen. Pelaksanaan pengamatan ini, menggunakan jenis penelitiandeskriptif kualitatif yaitu dengan menggambarkan pelaksanaan Prosedur Pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dituangkan dalam bentuk kalimat-kalimat dan berdasarkan hasil pengamatan di lapangan.Sumber data yang diperoleh berdasarkan dari narasumber, aktivitas dan juga dokumen.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi sehingga dapat dianalisa dan ditarik kesimpulannya.
Hasil pengamatan yang dilakukan di kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Sragen penulis menyimpulkan bahwa secara keseluruhan prosedur pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sudah baik dan telah sesuai dengan ketentuann yang berlaku di Kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) kabupaten Sragen. Namun dalan pengamatan, penulis menemukan kendala yakni berkaitan dengan waktu penyelesaian.Adapun saran yang diberikan penulis yakni agar memberikan waktu lembur kepada pegawai bidang penerbitanagar tidak ada keterlambatan waktu penyelesaian.

Kata Kunci : SIUP, Pengajuan, Perizinan.

 

×
Penulis Utama : Rahmat Tri Nugroho
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : D1513082
Tahun : 2017
Judul : Prosedur pengajuan surat izin usaha perdagangan (siup) di kantor badan perizinan terpadu dan penanaman modal (bptpm) Kabupaten Sragen
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. ISIP - 2017
Program Studi : D-3 Manajemen Administrasi
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. ISIP-Prog. DIII Manajemen Administrasi-D1513082-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Laporan Tugas Akhir (D III)
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Drs. Ali, M.Si.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. ISIP
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.