Penulis Utama : Rusmilawati Windari
NIM / NIP : T311508001
×

Persepsi masyarakat internasional saat ini mengenai penggunaan hukuman fisik pada anak (Corporal Punishment against Children) semakin mengalami pergeseran. Hukuman fisik (Corporal Punishment) sudah tidak lagi dibenarkan penggunaannya sebagai metode atau sarana dalam mendidik dan memperbaiki perilaku anak yang salah. Sebaliknya, eksistensinya telah dipandang sebagai bentuk kekerasan sekaligus pelanggaran hak asasi anak sebagaimana yang diatur dalam Konvensi Hak Anak. Berdasarkan Artikel 19 (1) juncto General Comment No. 8 (2006), PBB melalui badan-badan kelengkapannya menghimbau dan mendorong semua  negara  untuk melakukan pembaruan hukum yang mengatur larangan penghukuman fisik pada anak di segala situasi, salah satunya melalui sarana hukum pidana. Dari 56 negara yang telah melakukan upaya legislatif tersebut, di tahun 2017 Indonesia diketahui baru menyatakan komitmennya untuk mengadakan pembaruan hukum, namun hingga saat ini belum nampak langkah strategis apapun ke arah reformasi legislasi tersebut.  Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengaturan larangan penggunaan hukuman fisik pada anak dalam kebijakan hukum pidana ditinjau dari aspek filosofis, politik, yuridis dan sosiologis Indonesia, serta untuk  menemukan model kebijakan formulasi tindak pidana penggunaan hukuman fisik pada anak (Corporal Punishment against Children) dalam Lingkup Pengasuhan dan Pendidikan yang tepat bagi Indonesia dengan tetap berorientasi pada perwujudan perlindungan anak yang berkeadilan. Penelitian ini merupakan penelitian sosio-legal, dengan menggunakan 5 (lima) metode pendekatan, yakni: pendekatan perundang-undangan, konsep, kasus, perbandingan dan explanatoris. Data yang digunakan dalam penelitian ini  terdiri dari data primer dan sekunder, yang mayoritas diperoleh melalui studi kepustakaan, dokumentasi, wawancara mendalam, dan penyebaran kuesioner kepada responden yang relevan. Keseluruhan data tersebut kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif, dengan mengaplikasikan teknik silogisme deduktif dan induktif, serta penafsiran hermeneutik.  Berdasarkan kajian yang dilakukan secara komprehensif, diperoleh kesimpulan bahwa pengaturan larangan penggunaan hukuman fisik pada anak dalam kebijakan hukum pidana Indonesia perlu segera dilakukan, untuk melaksanakan tuntuan filosofis Pancasila, menindaklanjuti berbagai langkah dan kebijakan yang telah diinisiasi pemerintah Indonesia sebelumnya untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, memperbaiki kelemahan yuridis dari kebijakan hukum pidana positif yang mengatur tentang kekerasan pada anak, meminimalisasi terjadinya kekerasan fisik di lingkup pengasuhan dan pendidikan dan menjembatani perbedaan persepsi masyarakat mengenai boleh tidaknya hukuman fisik diberikan kepada anak, serta untuk memberikan acuan atau pedoman bagi aparat penegak hukum, utamanya hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara penggunaan hukuman fisik (corporal punishment against children) dalam lingkup pengasuhan dan pendidikan pada anak secara benar dan adil.   Adapun model kebijakan formulasi tindak pidana yang ditawarkan penelitian ini adalah pelarangan terbatas (partial prohibition). Terdapat 4 (empat) poin yang diusulkan untuk dirumuskan dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni: pedoman dalam ketentuan umum pada KUHP tentang tindak pidana yang tidak menimbulkan dampak (no harm) atau yang berdampak sepele/ringan, baik berupa diskresi kepolisian maupun ampunan hakim, merumuskan secara spesifik norma tindak pidana penggunaan hukuman fisik pada anak yang bobotnya sedang sebagai delik pelanggaran, merumuskan aturan yang mengkualifikasikan penggunaan hukuman fisik yang berbobot serius sebagai kejahatan penganiayaan atau kekerasan fisik, dan menetapkan secara eksplisit kriteriakriteria penggunaan hukuman fisik yang melampaui batas kewajaran, sehingga dapat diselesaikan dengan  menggunakan sarana dan mekanisme hukum pidana. 
 
Kata Kunci:   Kebijakan Formulasi Tindak Pidana, Hukuman Fisik pada Anak, Pengasuhan dan  Pendidikan 

×
Penulis Utama : Rusmilawati Windari
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : T311508001
Tahun : 2019
Judul : Model kebijakan formulasi tindak pidana penggunaan hukuman fisik pada anak (corporal punishment against children) dalam lingkup pengasuhan dan pendidikan di Indonesia
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2019
Program Studi : S-3 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prodi. Ilmu Hukum-T311508001-2019
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Disertasi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Supanto, SH.,M.Hum.
2. Dr. Widodo Tresno Novianto, SH., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.