Penulis Utama : Atho Isnanthyo Abyan
NIM / NIP : E0013076
×

ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji untuk mencari jawab atas permasalahan, pertama, apakah argumentasi Kasasi Penuntut Umum berdasarkan keasalahan Judex Factie menyatakan tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima karena terdakwa sakit dalam perkara korupsi telah sesuai Pasal 253 KUHAP. Kedua, apakah pertimbangan Hakim mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dan memerintahkan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk mengadili perkara korupsi tersebut telah sesuai Pasal 256 KUHAP.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Sementara itu, pendekatan penelitian adalah pendekatan kasus. Jenis bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan. Terkait dengan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduksi silogisme dengan menghubungkan premis mayor (aturan-aturan hukum) dengan premis minor (fakta hukum), kemudian dari kedua premis tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan.
Hasil penelitan menunjukkan bahwa, pertama alasan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum terhadap putusan Judex Factie terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi dana bantuan sosial telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) Karena Hakim Judex Factie Salah menerapkan hukum dan mengadili tidak sesuai dengan Undang-undang. Kedua, pertimbangan  Hakim mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dan memerintahkan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dana bantuan sosial telah sesuai dengan Pasal 256 KUHAP, Kesesuaian pertimbangan hakim mahkamah agung dengan Pasal 256 KUHAP dalam perkara ini memiliki tiga aspek yaitu mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 1/PID.SUS-TPK.PLW/2015/PT.BJM, dan mengadili sendiri. Amar mengadili sendiri dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2846K/Pid.Sus/2015 tersebut antara lain memerintahkan Safaruddin, SH.,MH dirawat dan diobati di Rumah Sakit Umum Pemerintah Banjarmasin sampai Terdakwa sembuh.

Kata Kunci: Judex Factie , Korupsi, Pertimbangan Hakim.

 

×
Penulis Utama : Atho Isnanthyo Abyan
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0013076
Tahun : 2017
Judul : Permohonan Kasasi Penuntut Umum terhadap Putusan Hakim Menyatakan Tuntutan Penuntut Umum Tidak dapat diterima dan Pertimbangan Hakim Memutus Perkara Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2846k/Pid.Sus/2015)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2017
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum, Prodi Ilmu Hukum- E0013076-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Kristiyadi, S.H., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.