Penulis Utama : Andega Bumi
NIM / NIP : E0009033
×

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum dengan pembuktian berdasarkan penyusunan surat dakwaan berbentuk subsidaritas dalam tindak pidana pembunuhan menurut ketentuan Pasal 130 ayat (2) Undang-Undang 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan untuk mengetahui kesesuaian  pertimbangan hukum Hakim dalam Pengadilan Militer Bandung menjatuhkan sanksi pidana penjara dan pemecatan dari dinas militer dengan pasal 190 ayat (1) UUPMjo Pasal 26 KUHPM.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal di mana keilmuan hukumya bersifat preskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui studi kepustakaan. Teknik analisis data secara kualitatif dengan analisis deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa (1) Kesesuaian penyusunan Surat Dakwaan berbentuk Subsidaritas yang dilakukan oleh Oditur Militer menurut Majelis Hakim dapat dilaksanakan karena telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal  130 ayat (2) UUPM dan bentuk dakwaan subsidaritas diajukan karena peristiwa tindak pidana sesuai dengan ketentuan Primair melanggar Pasal 338 KUHP Subsidair melanggar Pasal 351 ayat (1) jo ayat (3) KUHP yang mengakibatkan kematian pada dua orang. Pembuktian dan tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer bahwa tindak pidana yang dilakukan Terdakwa memenuhi rumusan dakwaan Primair yaitu sesuai Pasal  338 KUHP. (2) Kesesuaian Pertimbangan Hukum Hakim menjatuhkan sanksi pidana pokok dan pidana tambahan pada perkara pembunuhan Nomor: 16-K/PM.II-09/AU/II/2014 dengan ketentuan Pasal 190 ayat (1) jo Pasal 6 huruf a ke-2 dan huruf b ke-1 jo Pasal 26 ayat  (1) KUHPM Dan berdasar pada kewenangan Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, dengan mempertimbang kan dari aspek yuridis yang didasarkan pada Dakwaan Oditur Militer, keterangan Terdakwa dan saksi dan adanya barang bukti serta pertimbangan non yuridis terkait latar belakang terdakwa, akibat perbuatan terdakwa, dan kondisi diri terdakwa serta agama terdakwa, Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal  338 KUHP, dengan pidana Pokok : Penjara selama 12 (dua belas) tahun. Dan Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. Pertimbangan hakim ini sudah sesuai dengan ketentuan dimaksud dalam Pasal  190 UU no. 31 1997 atas terpenuhinya alat bukti yang sah

Kata Kunci: dakwaan subsidaritas, pidana pokok dan tambahan, pembunuhan

 

 

×
Penulis Utama : Andega Bumi
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0009033
Tahun : 2017
Judul : Penyusunan Surat Dakwaan Oditur Militer Berbentuk Subsidaritas dan Pertimbangan Hukum Hakim Menjatuhkan Sanksi Pidana Pokok dan Tambahan Dalam Perkara Pembunuhan (Studi Putusan Pengadilan Militer Bandung Nomor 16-K/PM.II-09/AU/II/2014)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2017
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum, Prodi Ilmu Hukum- E0009033-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H.,M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.