×
Berdasarkan data mengenai laporan statistik pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta tahun 2018 dan Media Pengaduan Layanan Publik Kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta, baik melalui media elektronik maupun pengaduan langsung ke lapangan menguraikan tentang kasus permasalahan sistem antrian permohonan paspor secara online melalui aplikasi ponsel. Dari data tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat banyak kendala dan permasalahan terkait dengan penerapan sistem informasi antrian paspor menggunakan aplikasi Antrian Paspor.
Jenis pengamatan ini menggunakan observasi berperan. Lokasi pengamatan dilaksanakan di Kantor Imingrasi Kelas 1 Yogyakarta pada Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian (Forsakim/Infokim). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan observasi, wawancara, dan mengkaji dokumen atau arsip.
Berdasarkan hasil pengamatan menunjukkan bahwa sistem pendaftaran antrian permohonan paspor menggunakan layanan online berupa sistem informasi aplikasi Antrian Paspor. Sistem antrian online menggunakan aplikasi Antrian Paspor berfungsi sebagai sistem untuk mendaftarkan antrian dalam rangka permohonan penggantian paspor maupun penerbitan paspor baru bagi calon pemohon. Sistem informasi aplikasi Antrian Paspor merupakan jenis sistem yang terdiri dari Masukan (input), Proses (Process), dan Keluaran (output). Sistem informasi aplikasi Antrian Paspor juga merupakan sistem terbuka yang melibatkan pihak luar dalam mendukung penggunaannya. Sistem antrian permohonan paspor menggunakan aplikasi Antrian Paspor memiliki kelebihan serta kekurangan dalam penerapannya. Kelebihan dari sistem ini dapat meminimalisir kepadatan antrian permohonan paspor karena diterapkannya batasan kuota dalam sistem ini. Kekurangan dari sistem aplikasi Antrian Paspor ini adalah banyaknya kendala yang dirasakan oleh pemohon paspor, terutama kendala teknis dalam penggunaanya.
Kata kunci : Sistem Antrian Permohonan Paspor Secara Online. Aplikasi
Antrian Paspor