×
Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) merupakan salah satu upaya dalam hal pengentasan kemiskinan. Adanya LKMS bertujuan untuk membantu usaha mikro dalam mengatasi permasalahan permodalan yang beroperasi atas dasar nilai-nilai dan norma-norma Islam. Penulisan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pengurusan perizinan pendirian LKMS di OJK Solo yang sudah ditetapkan melalui peraturan OJK Nomor 12/POJK.05/2014 tahun
2014.
Penulisan Tugas Akhir ini menggunakan metode pengamatan deskriptif kualitatif yaitu pendekatan yang berusaha memberi gambaran, memaparkan dan memberikan fakta-fakta mengenai prosedur perizinan LKMS di Kantor OJK Solo. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dengan staff IKNB, Observasi yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, serta melalui dokumen arsip yang ada di Kantor OJK.
Hasil pengamatan yang telah dilakukan oleh penulis menunjukkan bahwa terdapat tahapan-tahapan dalam mengajukan permohonan izin yaitu : pemohon mendatangi kantor OJK setempat dengan membawa semua dokumen yang dibutuhkan, kemudian pihak OJK akan cek kelengkapan dan kebenaran dokumen. Apabila dokumen telah benar makan akan dianalisis layak atau tidak layak untuk diberi izin usaha. Dalam menjalankan kegiatan usahanya LKMS harus berdasarkan prinsip akad syariah yang disetujui oleh DSN-MUI dan OJK. Permohonan perizinan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan pada peraturan OJK.
Kata Kunci : LKMS, Perizinan, Prosedur