×
Administrasi Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan karena Hibah merupakan serangkaian kegiatan untuk mendapatkan keringanan atau bahkan penghapuskan pembayaran pajak atas pengalihan tanah dan/atau bangunan mulai dari permohonan surat oleh Wajib Pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, proses penelitian oleh Account Representative, hingga surat keputusan penyampaian SKB atau penyampaian penolakan SKB yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan. Produk Surat Keterangan Bebas di KPP Pratama Pati ini bertujuan untuk membantu meringankan Wajib Pajak dalam pembayaran pajak. Pengamatan ini bertujuan untuk mendeskripsikan administrasi pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan karena Hibah yang dilakukan di KPP Pratama Pati.
Pengamatan ini menggunakan jenis pengamatan deskriptif kualitatif, yaitu dengan mendeskripsikan Administrasi Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan yang dijelaskan dalam bentuk kalimat-kalimat yang berdasarkan fakta di KPP Pratama Pati. Sumber data diperoleh dalam bentuk peristiwa atau aktivitas, wawancara dan dokumen.
Penulis menyimpulkan hasil pengamatan yang dilakukan penulis di Seksi Pengawasan dan Konsultasi I KPP Pratama Pati bahwa administrasi Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan karena hibah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2016 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan.
Kata Kunci: Administrasi, SKB Pajak Penghasilan, Hibah