×
Kebijakan RekonstruksiPT Kereta Api Indonesia (Persero)Berbasis Public ServiceYang Berkeadilan, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, SurakartaSecara umum penelitian ini memberikan preskripsi kebijakan rekonstruksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk memperbaiki pelayanan publik, untuk memberikan penjelasan tentangpelaksanaan kebijakan rekonstruksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk memperbaiki pelayanan publik, dan untuk meresepkan kebijakan PT Kereta Api Indonesia (Persero) upaya untuk meningkatkan keadilan pelayanan publik di masa depan.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatifempiris, dengan pendekatan pendekatan statuta, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Materi hukum dikumpulkan melalui penelitian kepustakaandan wawancara semi terstruktur dari responden manajemen seniorPT Kereta Api Indonesia (Persero). Analisis dilakukan dengan induksi-deduksi dan interpretasi silogisme.Hasil penelitian menunjukkan kebijakan rekonstruksiPT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk meningkatkan public servicesudah diatur sejak sejarah perkeretaapian ada di Indonesia. Hal ini disimpulkan dari bentuk perusahaan perkeretaapian selalu berubah sesuai dengan kebijakan negara atas restrukturisasi perusahaan perkeretaapian; Ketentuan pengaturan kebijakan rekonstruksiPT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam meningkatkan public servicesudah dilaksanakan, namun dalam pelaksanaannya masih banyak kelemahan dan permasalahan. Diantaranya formulasi kebijakan atau tahapan perencanaan belumlah konsisten dengan pelaksanaan di lapangan, sehingga pelayanan publik yang berkeadilan yang diharapkan masyarakat tidak berjalan secara optimal; dan Kedepannya rekonstruksikebijakan restrukturisasi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam upaya meningkatkan public serviceyang berkeadilandalam hal mekanisme subsidi, atau Public Service Obligation (PSO)pemerintah perlu menetapkan dan menggunakan konsepsi yang jelas. PT Kereta Api Indonesia (Persero)dalam menjalankan maksud dan tujuannya untuk mengejar keuntungan dengan tidak mengenyampingkan public servicedalam hal-hal tertentu, sesuai dengan amanat Undang-Undang No.19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang No.19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN dapat diberi penugasan khusus dari Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatannya yang kemudian dilaksanakan dalam mekanisme Kewajiban Pelayanan Publik (Public service Obligation/PSO).Kata kunci: Kebijakan,Rekonstruksi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Public Service,Keadilan