×
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan Hakim menggunakan mediasi penal dalam penyelesaian perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan formulasinya di masa mendatang. Penelitian ini merupakan studi normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan pola analisis deduktif.
Dari hasil penelitian, menunjukkan bahwa adanya perbedaan pertimbangan Hakim menggunakan hasil mediasi penal berupa perdamaian antara pelaku dan korban yang masih ada hubungan suami istri dalam penyelesaian perkara KDRT untuk delik aduan. Pertama, mendasarkan pada kemanfaatan dan pulihnya hubungan pelaku dan korban, dengan mengenyampingkan aturan yang bersifat legalistik, sehingga Hakim sampai pada putusan berupa penuntutan dinyatakan tidak dapat diterima. Kedua, mendasarkan pada kemanfaatan, namun proses hukum tetap dilanjutkan dengan penjatuhan pidana bersyarat. Adanya perbedaan pertimbangan dan penjatuhan putusan tersebut karena mediasi penal sendiri memang belum diatur dalam hukum positif pidana di Indonesia. Akan tetapi dengan bertitik tolak pada asas kemanfaatan dan teori realisme pragmatis, semestinya Hakim tidak khawatir atau ragu menggunakan hasil perdamaian dalam mediasi penal sebagai jalan penyelesaian perkara KDRT dengan menghentikan proses perkara, meski dianggap bertentangan dengan asas kepastian hukum. Hal tersebut berimplikasi pada tercapainya keadilan substansial bagi pelaku dan korban, penyelesaian perkara yang lebih cepat dan menghindari penumpukan perkara di Pengadilan.
Oleh karena itu kedepannya perlu diformulasikan agar mediasi penal masuk menjadi bagian tidak terpisahkan dalam prosedur penyelesaian perkara KDRT, khususnya untuk delik aduan, mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan