×
Penelitian skripsi ini bertujuan untuk 1) menjelaskan latar belakang munculnya Komite Hijaz 1926 dan 2) menguraikan upaya Komite Hijaz 1926 dalam menegakkan kebebasan bermazhab di Kota Mekkah dan Madinah.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan sejarah. Pengumpulan data dilakukan dengan mengkaji sumber-sumber primer dan sekunder. Sumber primer yang dikaji berupa majalah dan surat kabar yang berhubungan dengan topik bahasan. Sementara sumber sekunder berupa buku-buku, majalah, surat kabar, dan dokumen lain yang berhubungan dengan topik bahasan.
Hasil temuan dalam penelitian ini adalah bahwa ulama-ulama Indonesia terdahulu telah memiliki kontribusi yang besar bagi dunia Islam. Komite Hijaz adalah bukti bahwa ulama-ulama Indonesia telah berupaya untuk senantiasa menjaga kebebasan bermazhab di Kota Mekkah dan Madinah dan berupaya menyelamatkan situs-situs bersejarah umat Islam di kedua kota tersebut dari pemusnahan gerakan Wahhabi. Selain itu dapat pula disimpulkan bahwa Komite Hijaz adalah reaksi ulama-ulama Tradisional Indonesia dalam membendung gerakan Wahhabi