Penulis Utama : Willfried Ariadewa
NIM / NIP : E0012396
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan Kasasi Oditur Militer berupa Judex Facti salah menerapkan hukum serta Pertimbangan Mahkamah Agung Mengabulkan Kasasi Oditur Militer dan membebaskan Terdakwa  dengan dasar ontoerekeningsvatbaarheid dalam tindak pidana insubordinasi disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan terkait. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum  yang digunakan adalah bahan  hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, diketahui bahwa alasan Kasasi Oditur Militer berupa judex facti salah menerapkan hukum dalam memutus tindak pidana insubordinasi dikarenakan Pengadilan Militer I-05 Pontianak  tidak  tepat.
Mempertimbangkan  keterangan  para saksi  yaitu  Saksi-1 Serka Hadi Yudianto Atmadja Sembering, Saksi-2 Sertu Ilham Riyadi yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa terungkap fakta bahwa sejak tanggal 16 April 2016 sampai dengan tanggal 29 April 2016 Terdakwa telah melakukan perbuatan tidak hadir tanpa ijin dari atasannya yang berwenang dan Terdakwa telah meninggalkan Pos Operasi Satgas Pamtas RI-Malaysia, oleh sebab itu alasan Kasasi Oditur Militer telah sesuai dengan ketentuan Pasal 239 ayat (1) huruf a KUHAPM  serta  pertimbangan  Mahkamah  Agung mengabulkan  Kasasi  Oditur Militer dan membebaskan Terdakwa dengan dasar ontoerekeningsvatbaarheid didasarkan pada keterangan saksi ahli dr. I Nyoman Mudana, M.Biomed, Sp.Kj. Kepala  Sub  Dep  Jiwa  Kesdam  XII/Tpr  dan  Surat  Ringkasan  Keluar  dari Kesehatan Daerah Militer XII/Tpr Rumah Sakit Tingkat II Kartika Husada disimpulkan  dari  hasil  Terdakwa  dirawat  dari  tanggal  30  April  2016  sampai tanggal  9  Mei  2016  bahwa  Terdakwa  mengalami  “gangguan  jiwa  dengan diagnosis gangguan psikotik akut dan sementara lainnya”, yaitu suatu gangguan jiwa yang berlangsung singkat, oleh sebab itu, pertimbangan Mahkamah Agung telah sesuai dengan ketentuan Pasal 243 Jo Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer jo Pasal 44 Ayat (1) KUHP.

 

×
Penulis Utama : Willfried Ariadewa
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0012396
Tahun : 2019
Judul : Alasan Kasasi Oditur Militer dan Pertimbangan Mahkamah Agung Membebaskan Terdakwa dengan Dasar Ontoerekeningsvatbaarheid dalam Tindak Pidana Insubordinasi
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2019
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0012396-2019
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Edy Herdyanto, S.H.,M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.