×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan Kasasi Oditur Militer berupa Judex Facti salah menerapkan hukum serta Pertimbangan Mahkamah Agung Mengabulkan Kasasi Oditur Militer dan membebaskan Terdakwa dengan dasar ontoerekeningsvatbaarheid dalam tindak pidana insubordinasi disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan terkait. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, diketahui bahwa alasan Kasasi Oditur Militer berupa judex facti salah menerapkan hukum dalam memutus tindak pidana insubordinasi dikarenakan Pengadilan Militer I-05 Pontianak tidak tepat.
Mempertimbangkan keterangan para saksi yaitu Saksi-1 Serka Hadi Yudianto Atmadja Sembering, Saksi-2 Sertu Ilham Riyadi yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa terungkap fakta bahwa sejak tanggal 16 April 2016 sampai dengan tanggal 29 April 2016 Terdakwa telah melakukan perbuatan tidak hadir tanpa ijin dari atasannya yang berwenang dan Terdakwa telah meninggalkan Pos Operasi Satgas Pamtas RI-Malaysia, oleh sebab itu alasan Kasasi Oditur Militer telah sesuai dengan ketentuan Pasal 239 ayat (1) huruf a KUHAPM serta pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi Oditur Militer dan membebaskan Terdakwa dengan dasar ontoerekeningsvatbaarheid didasarkan pada keterangan saksi ahli dr. I Nyoman Mudana, M.Biomed, Sp.Kj. Kepala Sub Dep Jiwa Kesdam XII/Tpr dan Surat Ringkasan Keluar dari Kesehatan Daerah Militer XII/Tpr Rumah Sakit Tingkat II Kartika Husada disimpulkan dari hasil Terdakwa dirawat dari tanggal 30 April 2016 sampai tanggal 9 Mei 2016 bahwa Terdakwa mengalami “gangguan jiwa dengan diagnosis gangguan psikotik akut dan sementara lainnya”, yaitu suatu gangguan jiwa yang berlangsung singkat, oleh sebab itu, pertimbangan Mahkamah Agung telah sesuai dengan ketentuan Pasal 243 Jo Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer jo Pasal 44 Ayat (1) KUHP.