×
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji alasan pengajuan upaya hukum Kasasi oleh Penuntut Umum atas dasar Judex Facti telah salah menerapkan hukum perkara Tindak Pidana Fidusia serta pertimbangan Judex Yuris memutus perkara karena terdapat Dissenting Opinion yang dimuat dalam putusan, maka berdasarkan suara terbanyak mengabulkan upaya hukum Kasasi yang di ajukan oleh Penuntut Umum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling dihubungkan untuk ditarik konklusi. Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa alasan pengajuan upaya hukum Kasasi oleh Penuntut Umum atas dasar Judex Facti Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum berdasarkan unsur-unsur yang termuat pada Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 dalam perkara Tindak Pidana Fidusia telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Serta pertimbangan Judex Yuris memutus perkara karena terdapat Dissenting Opinion yang dimuat dalam putusan sesuai Pasal 30 Undang-Undang Mahkamah Agung dan Pasal 14 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Pertimbangan dalam pengambilan putusan sesuai Pasal 182 ayat (6) KUHAP, maka berdasarkan suara terbanyak mengabulkan permohonan upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak, mengadili sendiri Terdakwa dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi pidana 2 (dua) bulan dalam perkara Tindak Pidana Fidusia telah sesuai dengan ketentuan Pasal 255 jo Pasal 193 ayat (1) jo Pasal 182 ayat (6) KUHAP.