Penulis Utama : Herwastoeti
NIM / NIP : T310910006
×

ABSTRAK

Penelitian Disertasi ini bertujuan untuk (1) menganalisis perlindungan terhadap konsumen  dalam  penyelesaian  sengketa  perbankan  dari  perspektif  kepastian hukum yang berkeadilan substantif, (2) untuk menemukan konstruksi baru/ideal dalam  penyelesaian  sengketa  perbankan  yang  dapat  mewujudkan  kepastian hukum yang berkeadilan substantif. Penelitian ini bersifat empiris. Sedangkan ditinjau dari sifat penelitian merupakan penelitian eksploratif. Bentuk penelitian termasuk penelitian preskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan dan kepustakaan dengan menggunakan data primer maupun data sekunder. Selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan model analisis interaktif. Hasil penelitian menunjukkan Pertama : Faktor ketidakpastian hukum dalam penyelesaian  sengketa  perbankan,  ada  3  faktor  jika  dianalis  dari  teori  sistem hukum dari Friedman. 1. Substansi hukum, ada kelemahan dari UU OJK, UU Perlindungan Konsumen maupun Peraturan OJK. 2. Struktur hukum,   belum terbentuknya LAPSPI di daerah sehingga penyelesaian sengketa perbankan secara non litigasi, konsumen membawa ke BPSK, yang mana BPSK dalam memeriksa pengaduan konsumen seringkali melanggar norma dan asas hukum, misalnya membatalkan perjanjian, tetap   memeriksa dan memutuskan sengketa antara konsumen dan bank walaupun lembaga perbankan tidak hadir sehingga kemudian Bank mengajukan keberataan di PN dan oleh MA putusan BPSK dibatalkan dan BPSK dianggap tidak berwenang. Selain OJK kurang optimal dalam pengawasanjuga diketahui OJK di daerah, struktur perlindungan konsumen dan pengawasan operasional bank  menjadi satu dan laporan dari bank ke OJK hanya formalitas belaka.3. Budaya hukum, dalam pengertian pemahanan konsumen terhadap hak-hak konsumen maupun penyelesaian non litigasi sangat kurang hal ini karena program dan kebijakan OJK hanya terfokus pada layanan dan produk perbankan saja. Oleh karena itu perlu dilakukan rekonstruksi yang ideal   yaitu dengan  melakukan  :  1.Pembaharuan  Hukum  (Law  Reform)  Pada  Substansi Hukum (Legal Substance)  dengan melakukan penguatan PERMA No. 2 Tahun 2005 (Litigasi) dan Revisi POJK No. 01/POJK.07/2014 (Non-Litigasi); 2. Memberdayakan  Eksistensi  Struktur  Hukum  (  Legal  Structur)    Secara  Non Litigasi. Pembentukan LAPSI di Daerah dan Pengawasan oleh OJK lebih optimal; 3. Membangun Budaya Hukum ( Legal Culture) melalui Edukasi Dan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan (Non Litigasi)

Kata Kunci :  rekonstruksi,  perlindungan hukum, sengketa perbankan, kepastian hukum, keadilan substantif.

×
Penulis Utama : Herwastoeti
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : T310910006
Tahun : 2019
Judul : Rekonstruksi Perlindungan Konsumen dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Mewujudkan Kepastian Hukum yang Berkeadilan Substantif (Substantive Justice)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2019
Program Studi : S-3 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Ilmu Hukum-T310910006-2019
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Disertasi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof Dr. Adi Sulistiyono, SH., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.