Penulis Utama : Sekhroni
NIM / NIP : T311508016
×

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan penegakan hukum pidana lingkungan belum optimal. 2). Untuk mendapatkan bentuk upaya yang seharusnya dilakukan agar penegakan hukum pidana lingkungan dapat optimal guna mewujudkan sustainable development.

Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris yaitu mengamati secara cermat apa yang terjadi di masyarakat yang kemudian penulis analisis berdasarkan teori penegakan hukum (Laurence M. Friedman yaitu 3 (tiga) berupa legal substance, legal structure dan legal culture). Penelitian hukum empiris dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui sejauhmana hukum berjalan di masyarakat. Penelitian hukum empiris dilakukan dengan cara mengumpulkan fakta-fakta yang terjadi di masyarakat yang berkaitan dengan hukum dengan model pendekatan yang   dipergunakan  dalam   penelitian   adalah   metode   pendekatan   Sociolegal Research, yang secara induksi dimulai analisa terhadap  perilaku pelaku usaha yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dihubungkan dengan tindakan para penegak hukum pidana lingkungan, yang didukung pendekatan kasus (Case Approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan undang- undang (statute approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach).

Hasil penelitiannya adalah 1). faktor-faktor yang menyebabkan penegakan hukum pidana lingkungan belum optimal, yaitu : a). undang-undang lingkungan masih menentukan asas “ultimum remedium” , b). ketentuan UUPPLH 2009 masih belum tegas (bersifat “ambigu”), c). masih ada ketidakharmonisan antara UUPPLH 2009 dengan peraturan pemerintah, d). proses penegakan hukum pidana lingkungan cukup lama, e). terbatasnya jumlah laboratorium lingkungan yang terakreditasi, f). lemahnya sumber daya manusia (SDM) dalam penegakan hukum pidana lingkungan hidup, dan g). kurangnya partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum pidana lingkungan hidup, h). korban pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup menghendaki ganti rugi. 2). upaya yang yang seharusnya dilakukan supaya penegakan hukum pidana dapat optimal sebagai berikut: a). ketentuan asas ultimum remedium tidak perlu dinyatakan secara eksplisit dalam UUPPLH

2009, b). ketentuan restitusi supaya diformulasikan dalam UUPPLH 2009, c). ketentuan UUPPLH 2009 harus tegas (tidak “ambigu”), d). sinkronanisasi antara UUPPLH 2009 dengan peraturan pemerintah, e). membentuk lembaga “Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Pengadilan Tindak Pidana Lingkungan Hidup”, dan f). mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum pidana lingkungan guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Kata  Kunci  :  Optimalisasi,  Penegakan  Hukum Pidana, Lingkungan, Sustainable Development

×
Penulis Utama : Sekhroni
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : T311508016
Tahun : 2019
Judul : Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Guna Mewujudkan Sustainable Development
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2019
Program Studi : S-3 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Ilmu Hukum-T311508016-2019
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Disertasi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H, M.Hum
2. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H, S.H., M.M
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.