×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara paradigmatik perbedaan dan persamaan hukum acara pada ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan bersifat preskriptif dengan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer yang terdiri dari KUHAP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan sumber bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku, jurnal, serta bahan dari sumber-sumber lainnya mengenai hal yang mendukung penelitian ini. Penelitian ini juga menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum berupa studi kepustakaan. Kemudian berdasarkan penelitian dan pembahasan, kemudian disimpulkan bahwa perbedaan paradigmatik mengenai KUHAP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang paling mendasar yaitu konsep diversi, keadilan restoratif dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Ketiga konsep baru tersebut telah menjawab dan memenuhi nilai-nilai dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan-peraturan Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Kemudian mengenai persamaan antara KUHAP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah sama-sama mengatur mengenai perlindungan hak asasi manusianya. Tetapi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak lebih terkhususkan kepada hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).