Penulis Utama : Bernadetha Aurelia Oktavira
NIM / NIP : E0015080
×

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan hukum dan perlindungan hukum bagi kreditor pemegang hak tanggungan dalam eksekusi boedel pailit saat dihadapkan dengan sita perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum kreditor pemegang hak tanggungan adalah lemah dalam arti belum memiliki jaminan kepastian hukum pada saat eksekusi boedel pailit dihadapkan  dengan  sita  perkara pidana,  sehingga tidak  ada pihak  yang dapat mengeksekusi objek hak tanggungan sampai keluar putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jika objek hak tanggungan memenuhi kriteria dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a atau huruf e KUHAP, maka kreditor pemegang hak tanggungan kehilangan  hak  eksekutorialnya  dan  berubah  menjadi  kreditor  konkuren.  Jika tidak memenuhi, maka kreditor pemegang hak tanggungan tidak kehilangan hak eksekutorialnya sebagai kreditor separatis. Hakim harus mempertimbangkan ada tidaknya hubungan antara tempus delicti dengan tanggal terbit sertifikat hak tanggungan atau tanggal terbit sertifikat tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang bersangkutan. Pemenuhan hak eksekusi kreditor pemegang hak tanggungan dalam perkara kepailitan telah dilindungi dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor
4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang   Kepailitan   dan   Penundaan   Kewajiban   Pembayaran   Utang.   Saat berhadapan dengan sita perkara pidana, kurator   dalam rangka melindungi hak kreditor pemegang hak tanggungan dapat mengajukan gugatan praperadilan untuk mengangkat sita pidana yang terjadi lebih dulu berdasarkan Pasal 82 ayat (1) KUHAP. Apabila sita umum pailit lebih dulu, kurator dapat mengajukan gugatan perlawanan  pihak  ketiga  terhadap  penyitaan  di  pengadilan  niaga  berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum; Hak Tanggungan; Kepailitan; Sita Pidana

×
Penulis Utama : Bernadetha Aurelia Oktavira
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0015080
Tahun : 2019
Judul : Perlindungan Hukum bagi Kreditor Pemegang Hak Tanggungan dalam Eksekusi Harta (Boedel) Pailit terhadap Sita Perkara Pidana
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2019
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0015080-2019
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Yudho Taruno Muryanto, S.H., M.Hum.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.