×
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan aborsi di Indonesia dari tingkat undang-undang sampai dengan peraturan teknisnya yang selalu mengalami perkembangan sejak Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sampai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan. Dalam penelitian ini, sebagai upaya menemukan formulasi kebijakan aborsi yang ideal bagi Negara hukum Indonesia, Kami juga melakukan perbandingan kebijakan aborsi baik dalam hukum agama dan kebijakan aborsi dengan Negara-negara asing.
Metode penelitian yang Kami gunakan dalam Penelitian ini adalah penelitian hukum normative atau doktrinal dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, komparatif, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kami menggunakan logika deduksi, yaitu analisis dengan memperhatikan konsep hukum sebagai norma-norma positif dalam sistem perundang-undangan nasional.
Berdasarkan hasil penlitian, dapat disimpulkan bahwa: pertama, kebijakan aborsi dinilai tidak konsisten dalam peraturan perundang-undangan Negara Indonesia sampai dengan peraturan teknisnya. Kedua, Akibat perumusan kebijakan aborsi yang tidak jelas, perlindungan hak asasi manusia dalam kebijakan aborsi tidak maksimal terutama bagi janin yang dikandung. Ketiga, Berdasarkan analisis putusan yang ada, aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya dinilai tidak adil dan tidak sesuai dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaku perkosaan. Keempat, Negara Indonesia sebagai hukum yang berpedoman pada Pancasila harus bisa menerapkan nila-nilai Pancasila sejak dini sebagai upaya preventif dalam mengatasi kasus kekerasan seksual pada perempuan.
Kata kunci: Ketentuan Aborsi, Hak Asasi Manusia, Kehamilan Tidak Diinginkan.