×
ABSTRAK
Peninjauan kembali adalah upaya hukum terakhir yang diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Namun dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, upaya hukum peninjauan kembali dapat diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini dikarenakan di dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP tidak mengatur larangan mengenai Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan peninjauan kembali. Dalam beberapa Putusan Mahkamah Agung diperbolehkan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan peninjauan kembali. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa alasan ahli waris yang didampingi penasihat hukum mengajukan peninjauan kembali atas putusan hukuman mati di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli No.07/Pid.B/2013/PN.GS tanggal 21 Mei 2013. Penelitian ini dibuat berdasarkan penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ahli waris yang didampingi penasihat hukum mengajukan peninjauan kembali dikarenakan adanya bukti baru yang menentukan (novum) terdapat kekhilafan hakim di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli. Agar terjaminnya kepastian dan keadilan di dalam Hukum Acara Pidana, maka perlu memperhatikan hak-hak terpidana. Peninjauan kembali sepatutnya lebih mengutamakan kepentingan terpidana namun tanpa mengesampingkan kepentingan umum, oleh karena itu perlu diformulasikan peninjauan kembali demi hukum.
Kata kunci: peninjauan kembali, ahli waris, keadilan, kepastian