Penulis Utama : Dwi Indah Widya Pratiwi
NIM / NIP : E0015124
×

ABSTRAK
 
Peninjauan kembali adalah upaya hukum terakhir yang diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Namun dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, upaya hukum peninjauan kembali dapat diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini dikarenakan di dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP tidak mengatur larangan mengenai Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan peninjauan kembali. Dalam beberapa Putusan Mahkamah Agung diperbolehkan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan peninjauan kembali. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa alasan ahli waris yang didampingi penasihat hukum mengajukan peninjauan kembali atas putusan hukuman mati di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli No.07/Pid.B/2013/PN.GS tanggal 21 Mei 2013. Penelitian ini dibuat berdasarkan penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ahli waris yang didampingi penasihat hukum mengajukan peninjauan kembali dikarenakan adanya bukti baru yang menentukan (novum) terdapat kekhilafan hakim di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli. Agar terjaminnya kepastian dan keadilan di dalam Hukum Acara Pidana, maka perlu memperhatikan hak-hak terpidana. Peninjauan kembali sepatutnya lebih mengutamakan kepentingan terpidana namun tanpa mengesampingkan kepentingan umum, oleh karena itu perlu diformulasikan peninjauan kembali demi hukum.
 
Kata kunci: peninjauan kembali, ahli waris, keadilan, kepastian

×
Penulis Utama : Dwi Indah Widya Pratiwi
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0015124
Tahun : 2019
Judul : Kajian atas novum dan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata sebagai alasan peninjauan kembali yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 96 pk/pid/2016)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2019
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Prog. Hukum-C0815001-2019
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Bapak Edy Herdyanto S.H.,M.H.,
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.