Penulis Utama : Vanny Ritasari
NIM / NIP : E0014411
×

Abstrak

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama persamaan konsep restorative justice (keadilan restoratif), Plea Bargaining (Pengakuan Bersalah) dan Rechtelik Pardon (permaafan hakim) dan perspektifnya dalam sistem hukum nasional di Indonesia. Dalam suatu sistem peradilan pidana dikenal adanya proses diversi. Dalam proses diversi di peradilan pidana dikenal 3 (tiga) konsep yakni restorative justice (keadilan restoratif), Plea Bargaining (Pengakuan Bersalah) dan Rechtelik Pardon (permaafan hakim). Restorative justice adalah proses penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban dan keluarga pelaku/korban, bermusyawarah mencari penyelesaian/solusi suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku. Indonesia, penggunaannya terbatas pada pelaku anak dan remaja. Plea bargaining adalah pengakuan bersalah terdakwa mengenai tindak pidana yang dilakukannya. Plea bargain ini paling sering digunakan di Amerika Serikat. Meski masih banyak polemik, Indonesia memutuskan menerapkan plea bargain yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Sementara rechtelijk pardon (permaafan hakim) adalah memberikan wewenang kepada hakim untuk memberikan permaafan atas tindak pidana yang dilakukan pelaku dengan syarat tertentu. Rechtelijk pardon banyak diterapkan di Negara Belanda. Indonesia memutuskan untuk mengadopsi konsep rechtelijk pardon yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di Indonesia. Kelemahan konsep-konsep tersebut adalah menyebabkan kesewenang-wenangan penegak hukum terhadap terdakwa. Namun dibalik kelemahannya, konsep-konsep tersebut juga memiliki manfaat yakni mengurangi penumpukan perkara di pengadilan sehingga mewujudkan kinerja aparat yang efektif dan efisien dengan menerapkan pemidanaan yang bersifat pemuliihan dan bukan pembalasan.

Kata Kunci : Perbandingan, restorative justice (keadilan restoratif), Plea Bargaining (Pengakuan Bersalah), Rechtelik Pardon (permaafan hakim), penyelesaian perkara

×
Penulis Utama : Vanny Ritasari
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0014411
Tahun : 2019
Judul : Studi Perbandingan Konsepsi Efektifitas Pencarian Keadilan dalam Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Hukum Acara Pidana : Telaah Konsep Restorative Justice, Plea Bargaining dan Rechtelijk Pardon
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2019
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0014411-2019
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Bambang Santoso, S.H., M.Hum.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.