Penulis Utama | : | Rosian Yulianto |
NIM / NIP | : | S351608039 |
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis prinsip legalitas hukum tukar guling tanah bengkok desa nomor Persil 73 Kelas I di Desa Karangmojo Kecamatan Tasik Madu Kabupaten Karanganyar, untuk mengetahui dan menganalisis implikasi hukum tukar guling tanah bengkok desa nomor Persil 73 Kelas I di Desa Karangmojo Kecamatan Tasik Madu Kabupaten Karanganyar terhadap penerbitan sertipikat.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan undang-undang dan konseptual. Penelitian ini merupakan penelitian hukum hukum sosiologis (non doctrinal) yang bersifat preskriptif. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder.Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi pustaka. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berfikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa: prinsip legalitas hukum tukar guling tanah bengkok desa nomor Persil 73 Kelas I di Desa Karangmojo Kecamatan Tasik Madu Kabupaten Karanganyar sudah memenuhi prinsip legalitas terkait dengan pemanfaatan dan pemindahtanganan yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap dapat dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan menteri. Berdasarkan Undang-Undang Desapraja Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Desapraja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Implikasi hukum tukar guling tanah bengkok desa nomor Persil 73 Kelas I di Desa Karangmojo Kecamatan TasikMadu Kabupaten Karanganyar terhadap penerbitan sertipikat, setelah proses administrasi dengan adanya penyelesaian dengan ahli waris maka dapat diajukan proses pensertipikatan tanah oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar. Dengan kepemilikan Sertipikat hak atas tanah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi pihak yang namanya tercantum dalam sertipikat.
Kata Kunci : prinsip legalitas, tukar guling, tanah bengkok
Penulis Utama | : | Rosian Yulianto |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | S351608039 |
Tahun | : | 2019 |
Judul | : | Prinsip Keabsahan Tukar Guling Tanah Bengkok Desa Nomor Persil 73 Kelas I di Desa Karangmojo Kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - Pascasarjana - 2019 |
Program Studi | : | S-2 Kenotariatan |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS-Pascasarjana Prog. Studi Magister Kenotariatan-S351608039-2019 |
Kata Kunci | : | prinsip legalitas, tukar guling, tanah bengkok |
Jenis Dokumen | : | Tesis |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Dr. Lego Karjoko, SH., M.H. |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | lamp - unpublish |
Fakultas | : | Fak. Hukum |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|