Penulis Utama : Annisa Nur Pratiwi
NIM / NIP : S351608003
×

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar rasionalitas pemberian Hak Guna Bangunan untuk rumah susun diatas Hak Pengelolaan Perum Perumnas, untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pemilik satuan rumah susun dengan hak guna bangunan di atas hak pengelolaan serta untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun dalam memohon perpanjangan hak guna bangunan yang berakhir jangka waktunya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini ada 2 (dua) yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum menggunakan data sekunder yang dibedakan atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan studi pustaka. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah silogisme deduksi dan interpretasi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa Dasar rasionalitas pemberian Hak Guna Bangunan untuk rumah susun diatas Hak Pengelolaan Perum Perumnas adalah Pasal 17 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengatur bahwa rumah susun dapat dibangun diatas tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan. Namun pemberian Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan terkait dengan asas pemisahan horizontal yang dianut oleh UUPA yang berpengaruh terhadap kempemilikan bangunan dan tanah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengenal sistem hak milik atas satuan rumah susun yang terdiri dari hak perorangan atas unit satuan rumah susun dan hak bersama atas bagian bersama, tanah bersama, dan benda bersama yang kesemuanya merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan, sehingga asas pemisahan horizontal tidak dapat diterapkan dalam pemilikan hak milik atas satuan rumah susun. Perlindungan pemilik satuan rumah susun dengan hak guna bangunan di atas hak pengelolaan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangannya namun belum memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum. Kewenangan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun dalam rangka mewakili kepentingan pemilik rumah susun untuk memohon perpanjangan hak guna bangunan yang berakhir jangka waktunya diatur dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun.

Kata Kunci : Rumah Susun, Hak Guna Bangunan, Hak Pengelolaan

×
Penulis Utama : Annisa Nur Pratiwi
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351608003
Tahun : 2019
Judul : Perlindungan Hukum terhadap Pemilikan Satuan Rumah Susun dengan Hak Guna Bangunan yang Berakhir Jangka Waktunya di Atas Hak Pengelolaan Perum Perumnas
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2019
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prog. Studi Magister Kenotariatan-S351608003-2019
Kata Kunci : Rumah Susun, Hak Guna Bangunan, Hak Pengelolaan
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum : lampiran tidak tersedia
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.