×
ABSTRAK
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskiptif, dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data adalah dengan studi kepustakaan dan wawancara. Instrumen penelitian adalah berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Teknis analisis data yang digunakan adalah dengan menggunakan metode silogisme dengan pola pemikiran deduktif. Hasil penelitian terhadap kebijakan penataan permukiman kumuh di Pemerintah Kota Surakarta menunjukkan bahwa, standar norma dalam peraturan penataan permukiman kumuh didasari atas kaidah hak asasi manusia, yaitu untuk menjamin hak masyarakat dalam hal bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang layak, menjunjung nilai budaya, serta dapat diakses dari semua golongan. Norma hukum paling tinggi sesuai hierarki peraturan perundangundangan adalah Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga yang paling bawah adalah Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Program peremajaan yang dilakukan di Kawasan Semanggi dapat memberikan perubahan yang positif dan efektif dalam memperbaiki kondisi fisik dan non fisik dari kondisi permukiman sebelumnya. Dalam proses pelaksanaan penataan permukiman kumuh telah mempertimbangkan prinsip-prinsip peremajaan sehingga dengan proses dan mekanisme pelaksanaan program peremajaan berjalan tanpa adanya konflik.
Kata Kunci : permukiman kumuh, efektif, kebijakan