Penulis Utama : Muhammad Mukhlis Prasetyo
NIM / NIP : F3414086
×

Abstrak
Sektor usaha baik perorangan dan berbadan hukum memiliki kewajiban untuk menyetor dan melaporkan pajak terutangnya. Salah satu contoh kegiatan badan usaha yang wajib untuk menyetor dan melaporkan pajak terutangnya adalah kegiatan usaha pengadaan barang dan jasa. Tujuan penelitian untuk mengetahui mekanisme perhitungan, pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pengadaan barang di PPSDM MIGAS CEPU sesuai dengan aturan tata cara perpajakan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.010/2015 Tentang Perubahan Keempat atas PMK Nomor 154/PMK.03/2010. PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perhitungan PPh Pasal 22 dikenakan tarif 1,5% dan disetor menggunakan SSP ke bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Perhitungan, Pemungutan, dan Pelaporan PPh Pasal 22 di PPSDM Migas dalam pelaksanaannya sudah mengikuti PMK Nomor 107/PMK.010/2015.
Sebaiknya bendahara PPSDM Migas Cepu harus lebih aktif dalam mengikuti dan menyikapi setiap perubahan peraturan pajak yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Direktorat Jendral Pajak agar tidak terdapat kesalahan dalam pelaksanaan perpajakannya. Supaya dapat memberikan data atau informasi perpajakan dengan lengkap dan benar sehingga tidak terjadi sanksi perpajakan.

Kata kunci : perhitungan, pemungutan, penyetoran, PPh, pengadaan barang


Abstract
The business sector whether individual or legal entity has an obligation to deposit and report the taxes. One of the examples of activities of a business entity that is required to deposit and report the tax payable is the procurement of goods and service. The aim of research to determine the mechanism of calculation, collection and remittance of income tax (PPh) of Article 22 of spending items in PPSDM MIGAS CEPU in accordance with the rules of procedure applicable tax, namely the Finance Minister Regulation (PMK) No. 107/PMK.010/2015 About the Fourth Amendment of PMK No. 154/PMK.03/2010. Income Tax Article 22 is a tax levied by the treasurer of the Central Government and the Regions.
The results of the study show that the calculation of Article 22 tax is subject to 1.5% tarif and paid using the SSP to the perception bank appointed by the minister of finance. The calculation, collection and reporting of Article 22 Income Tax on PPSDM Migas Cepu in implementation have followed PMK No. 107/PMK.010/2015.
Preferably treasurer of PPSDM Migas Cepu should be more active in following and responding to any changes in tax regulation set by the minister of finance and directorate general tax in order to avoid errors in the implementation of taxation. In order to provide data or information taxation completely and correctly, so that there is no taxation sanction.

Keywords : calculation, collection, payment, income tax, procurement goods

 

×
Penulis Utama : Muhammad Mukhlis Prasetyo
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : F3414086
Tahun : 2017
Judul : Analisis perhitungan, pemungutan dan penyetoran pajak penghasilan Pasal 22 atas pengadaan barang di PPSDM Migas Cepu
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Ekonomi dan Bisnis - 2017
Program Studi : D-3 Perpajakan
Kolasi :
Sumber : UNS-Prog.D-III Perpajakan-F3414086-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Laporan Tugas Akhir (D III)
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Putri Nugrahaningsih, SE., M.Ak, Ak
Penguji :
Catatan Umum : Tidak ada surat pernyataan
Fakultas : Fak. Ekonomi dan Bisnis
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.