Penulis Utama : Galih Putra Destianto
NIM / NIP : E0015159
×

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) ditengah era ASEAN Economic Community (AEC), serta untuk mengetahui pedoman dan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan konfirmasi dengan pelaksana undang-undang. Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis deduktif silogisme.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, hadirnya AEC sebagai wadah untuk meningkatkan perekonomian di Asia Tenggara memiliki salah satu fokus yaitu memperluas pasar tenaga kerja terampil. Provinsi DKI Jakarta sebagai ibukota Republik Indonesia menjadi sasaran strategis tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Mengatasi hal tersebut, fungsi pengawasan terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing dilaksanakan oleh pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta. Koordinasi dilakukan antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, serta pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta. Selain itu, pengawasan ditambah dengan adanya Tim Pemantauan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing, dan Tenaga Kerja Asing dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang anggotanya terdiri dari berbagai instansi gabungan pemerintah. Untuk melaksanakan hal tersebut, dibutuhkan adanya pedoman dan peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap tenaga kerja asing di DKI Jakarta. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang pengendalian, penggunaan, dan pengawasan Tenaga Kerja Asing. Undang-Undang Keimigrasian melingkupi pengawasan lalu lintas keimigrasian beserta penegakan hukumnya. Peraturan mengenai pedoman dan tata cara pengawasan tenaga kerja asing di daerah.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah pengawasan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum efisien, hal ini disebabkan adanya beberapa faktor penghambat dalam menjalankan fungsi pengawasan. Akan tetapi pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengawasan terhadap tenaga kerja asing sudah memadai hanya saja implementasinya belum dilaksanakan dengan optimal dan efisien.

Kata Kunci: Pengawasan, Tenaga Kerja Asing, DKI Jakarta, ASEAN Economic Community (AEC).

 

×
Penulis Utama : Galih Putra Destianto
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0015159
Tahun : 2019
Judul : Efisiensi fungsi pengawasan terhadap tenaga kerja asing di Provinsi DKI Jakarta pada era ASEAN Economic Community
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2019
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-Jur. Ilmu Hukum-E0015159-2019
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Purwono Sungkowo Raharjo, S.H., M.H,
2. Wida Astuti S.H., M.H,
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.