Penulis Utama : Chandra Adi Mauli
NIM / NIP : S321608006
×

 ABSTRAK

Tujuan penulisan ini adalah ingin mengetahui dan menjelaskan tidak terlaksanannya undang-undang sebagai hukum positif (positif law) dalam hal ini yang dimaksud adalah Undang-Undang Hak Cipta, di dalam suatu masyarakat Indonesia dan masyrakat pengrajin Batik Laweyan pada khususnya, sehingga diharapkan dapat menjelaskan kenapa Undang-undang Hak Cipta tidak bisa berfungsi secara maksimal di Indonesia yang ditandai masih banyaknya pelanggaran atau pembajakan suatu karya cipta.
Metode dalam penulisan ini adalah metode kwalitatif dengan pendekatan Sociological Research, sedangkan paradigm yang digunakan sebagai landasarn adalah Paradigma Definisi Sosial dengan tujuan adalah untuk mehami perilaku social memalui penafsiran dengan itu menerangkan jalan perkembangan dan akibat-akibatnya menurut sebab-sebabnya. Berdasarkan paradigm difinisi social, maka teori yang digunakan adalah Teori Interaksionisme yaitu terutama menekankan perspektif sosiopsikologis, yang sasaran utamanya adalah pada individu dalam kepribadian diri pribadi dan pada interaksi antara pendapat intern dan emosi seseorang dengan tingkah laku sosialnya. Dengan pendekatan Teori Interaksi Simbolik, maka pada suatu penelitian ini akan dapat mengungkap lebih lanjut perilaku kelompok masyarakat tertentu dengan berinteraksi terhadap tingkah laku social yang ada. Dan juga dengan Teori Fenomenologi yaitu bahwa tindakan manusia menjadi suatu hubungan sosial bila manusia memberikan arti atau makna tertentu terhadap tindakannya, dan manusia lain memahami pula tindakannya itu sebagai sesuai yang penuh artinya bahwa manusia adalah makluk sosial, sehingga akibatnya kesadaran akan kehidupan sehari-hari adalah sebuah kesaran mutlak.
Adapun temuan studi ternyata, Undang-Undang Hak Cipta dalam penerapan di masyarakat Pengrajin Batik Laweyan adalah berbenturan dengan budaya hukum jawa yang mengedepankan kerukunan antara tetangga, ewuh pekeweuh, tepa sliro, gotong royong. Apabila hukum Hak cipta ditegakkan secara keras, akan berakibat kerukunan hidup bertetangga akan tertanggu. Sebab kebanyakan para pengrajin Batik Laweyan hidup saling bertetangga bahkan masih ada hubungan kekerabatan, sehingga apabila sampai terjadi tuntut menuntut atau memonopoli suatu karya ciptaan akan mengakibatkan kerengganan bertetangga. Mereka menganggap bahkan seni kerajinan Batik adalah milik mereka dari milik nenek moyang mereka sehingga siapa saja dapat meniru dan membuatnya.

Kata Kunci: Hak Cipta, Pengrajin Batik, Perlindungan Hukum.

 

×
Penulis Utama : Chandra Adi Mauli
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S321608006
Tahun : 2019
Judul : Perlindungan Motif Batik pada Pengerajin Batik Laweyan Solo
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. HUkum - 2019
Program Studi : S-2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)
Kolasi :
Sumber : UNS- Fak. Hukum Prog. Studi Ilmu Hukum Kosentrsi Hukum Bisnis - S321608006 - 2019
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Moch.Najib Imanullah,SH.MH., Ph.D
2. Dr. Hari Purwadi,S.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.